Terkait adanya SK yang berisi pergeseran Ketua DPW Perindo Kalteng Pancani Gandrung dari Ketua DPW menjadi Ketua Dewan Penasihat dan penunjukan Sengkon sebagai Ketua DPW, tidak serta-merta menghilangkan fungsi sekretariat. “Karena dalam SK tersebut dijelaskan bahwa sekretariat tetap berjalan seperti biasa, meski ada pergantian ketua. Artinya fungsi sekretaris tetap berjalan,” tuturnya.
Ia juga menyebut, terkait pengusulan nama-nama pengurus di tingkat DPD dan DPW, yang seharusnya melalui pleno baru diusulkan ke DPP, telah diketahui oleh Sengkon bagaimana prosedurnya. “Intinya beliau (Sengkon, red) itu tahu sebenarnya bagaimana aturannya, karena saya sudah memberikan penjelasan. Tapi beliau tidak mau melaksanakannya sesuai mekanisme. Ada apa?” tegasnya.
Sementara itu, Antoninus Kristianto mewakili kuasa hukum menyoroti soal pencabutan mandat atau penonaktifan Pancani Gandrung sebagai Ketua DPW Perindo Kalteng. Ia menilai mekanisme yang dilakukan DPP Partai Perindo telah menyalahi AD/ART. Pasalnya, untuk menonaktifkan seseorang, apalagi ketua wilayah, seharusnya ada teguran tertulis ataupun lisan sebagaimana AD/ART Partai Perindo.
“DPP Perindo harusnya memberikan kesempatan kepada Ketua DPW untuk memberikan hak jawab atas adanya surat yang diterima tersebut. Tapi itu tidak dilakukan. Inilah yang menjadi alasan kenapa pengurus yang ada merasa keberatan dan mengambil langkah-langkah hukum,” ucapnya.
Selain mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai untuk penyelesaian masalah kepartaian, pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, karena menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang sengaja dilakukan. (yan/uyi/ce/ala)