KUALA KAPUAS – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 08 Tahun 2021 Tanggal 7 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/14/P3I/BKPSDM.2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, disampaikan beberapa hal. Pertama pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. Ia menekankan Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Lebih lanjut, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah.
Kemudian, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Izin sebagaimana dimaksud diajukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas.
Bupati menjelaskan, pegawai ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria. Persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, yang kedua terkait Pembatasan Cuti, pegawai ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti selama periode sebagaimana yang dimaksud, kecuali dapat diberikan cuti bagi ASN yang melahirkan dan/atau sakit dan/atau cuti karena alas an penting bagi Pegawai Negeri Sipil. Kemudian, cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketiga, upaya pencegahan penyebaran Covid-1, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M ( menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi) dan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment).
Keempat, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menegaskan terkait disiplin pegawai agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol Kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.
Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemeruntah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (hmskmf/ans)