Selasa, Juli 9, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Perusahaan Diminta Bayar THR Tepat Waktu

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengimbau seluruh perusahaan yang ada di daerah ini, maupun pengusaha yang memiliki para pekerja untuk dapat membayar tunjangan hari raya atau THR pekerja tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

“Saya menghimbau kepada semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotim, baik perkebunan, perdagangan maupun sektor lain yang memiliki para pekerja harus menyarakan THR nya sesuai aturan, karena aturannya sudah jelas dan harus diikuti,” ujar Halikinnor saat dibincangi usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kotim, Senin (19/4).

Menurutnya Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Surat edaran pelaksanaan THR tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  SMAN 2 Raih Dua Emas di Ajang Internasional

“Saat ini ekonomi sedang sulit akibat dampak pandemi Covid-19 yang sudah melanda lebih dari satu tahun, tetapi perusahaan, ataupun  siapa saja yang memiliki pekerja, diharapkan  tetap membayar THR yang merupakan hak mereka, walaupun pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran terhitung 6 hingga 17 Mei 2021 nanti,” sampai Halikin.

Dirinya juga mengatakan tidak hanya pekerja di sektor swasta, pegawai pemerintah juga berhak mendapatkan THR. Untuk itu pemerintah juga wajib mengalokasikan anggarannya sesuai kebutuhan, uang THR sangat diharapkan, apalagi di tengah kondisi sulit sekarang ini, dan juga sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih dalam mempersiapkan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Kami juga mengharapkan pembayaran THR dapat berdampak terhadap pergerakan ekonomi masyarakat. Dengan penggunaan uang tersebut, banyak sektor ekonomi yang turut mendapat manfaat dari perputaran uang yang terjadi,” harap Halikin.

Baca Juga :  Polda Kalteng Terima Bantuan Logistik dari Polda Kalsel untuk Korban Banjir

Mantan Sekda Kotim ini juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan dan memantau realisasi pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada, dan Pemerintah Kabupaten juga akan menindaklanjuti apabila ada laporan pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR yang menjadi haknya.

“Kalau ada perusahaan tidak mampu membayar THR para pekerja karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan, ada prosedur yang harus ditempuh, dan masalah itu juga harus dibahas bersama sehingga pekerja bisa memahami keputusan yang diambil agar tidak ada permasalahan nantinya,” tutupnya. (bah/ans/ko)

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengimbau seluruh perusahaan yang ada di daerah ini, maupun pengusaha yang memiliki para pekerja untuk dapat membayar tunjangan hari raya atau THR pekerja tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

“Saya menghimbau kepada semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotim, baik perkebunan, perdagangan maupun sektor lain yang memiliki para pekerja harus menyarakan THR nya sesuai aturan, karena aturannya sudah jelas dan harus diikuti,” ujar Halikinnor saat dibincangi usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kotim, Senin (19/4).

Menurutnya Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Surat edaran pelaksanaan THR tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  SMAN 2 Raih Dua Emas di Ajang Internasional

“Saat ini ekonomi sedang sulit akibat dampak pandemi Covid-19 yang sudah melanda lebih dari satu tahun, tetapi perusahaan, ataupun  siapa saja yang memiliki pekerja, diharapkan  tetap membayar THR yang merupakan hak mereka, walaupun pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran terhitung 6 hingga 17 Mei 2021 nanti,” sampai Halikin.

Dirinya juga mengatakan tidak hanya pekerja di sektor swasta, pegawai pemerintah juga berhak mendapatkan THR. Untuk itu pemerintah juga wajib mengalokasikan anggarannya sesuai kebutuhan, uang THR sangat diharapkan, apalagi di tengah kondisi sulit sekarang ini, dan juga sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih dalam mempersiapkan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Kami juga mengharapkan pembayaran THR dapat berdampak terhadap pergerakan ekonomi masyarakat. Dengan penggunaan uang tersebut, banyak sektor ekonomi yang turut mendapat manfaat dari perputaran uang yang terjadi,” harap Halikin.

Baca Juga :  Polda Kalteng Terima Bantuan Logistik dari Polda Kalsel untuk Korban Banjir

Mantan Sekda Kotim ini juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan dan memantau realisasi pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada, dan Pemerintah Kabupaten juga akan menindaklanjuti apabila ada laporan pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR yang menjadi haknya.

“Kalau ada perusahaan tidak mampu membayar THR para pekerja karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan, ada prosedur yang harus ditempuh, dan masalah itu juga harus dibahas bersama sehingga pekerja bisa memahami keputusan yang diambil agar tidak ada permasalahan nantinya,” tutupnya. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/