“Kita berharap masyarakat adat Dayak lebih bersatu dalam membangun bangsa, terkhusus membangun Kalimantan yang lebih bermartabat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) DAD Kalteng H Agustiar Sabran menjelaskan, MADN merupakan lembaga adat masyarakat Dayak berskala nasional yang menjadi wadah koordinasi, komunikasi, dan kerja sama lembaga-lembaga adat Dayak, baik yang berada di Kalimantan maupun di seluruh Indonesia.
“Salah satu tugas MADN adalah untuk mempersatukan masyarakat Dayak agar menjadi satu kekuatan sosial yang mampu mendorong dan membantu pemerintah dalam pembangunan, khususnya pembangunan karakter bangsa,” ucap Agustiar Sabran.
Sebagai lembaga yang lahir dari sejarah masyarakat Dayak, MADN merupakan lembaga yang memperjuangkan kepentingan masyarakat Dayak, secara khusus dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya. Karena itu, selain berfungsi sebagai wadah koordinasi, komunikasi, dan kerja sama lembaga-lembaga adat Dayak, MADN juga berfungsi sebagai wadah pelayanan masyarakat adat Dayak, wadah untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat Dayak, dan wadah untuk mengkaji berbagai program yang menyangkut kehidupan dan hak-hak masyarakat adat Dayak.
Dengan demikian, secara nasional MADN merupakan organisasi masyarakat Dayak yang penting dan strategis, karena menjadi wadah yang melahirkan pikiran-pikiran cerdas, sarana mengajukan solusi-solusi positif, serta media untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang kreatif-konstruktif. Melalui organisasi ini, masyarakat Dayak dapat ikut berkiprah secara nyata membangun bangsa.
Selain itu, dalam Munas V MADN kali ini, utusan Kalteng bersama-sama merumuskan berbagai kebijakan strategis dan komprehensif, agar ruang yang telah diberikan oleh pemerintah dengan kebijakan penguatan masyarakat adat betul-betul dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan bersama. Ke depan MADN diharapkan makin mampu berkoordinasi dan menyinergikan langkah dengan program utama presiden. Di antaranya, meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh peraturan perundangan‐perundangan terkait pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak‐hak masyarakat adat, khususnya yang berkaitan dengan hak‐hak atas sumber‐sumber agraria.
“Kemudian melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak‐Hak Masyarakat Adat, memastikan proses‐proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumber daya alam pada umumnya seperti RUU Pertanahan agar berjalan sesuai dengan norma‐norma pengakuan hak‐hak masyarakat adat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012,” sebutnya.