PALANGKA RAYA-Polemik antara Ketua Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ekonomi Indonesia (YP-SEI) Palangka Raya dengan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Palangka Raya memasuki babak akhir. Dalam kasus gugatan hukum terkait pemberhentikan Yudi Pungan SE MS sebagai ketua STIE, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak pengurus yayasan.
Ketua STIE Palangka Raya Yudi Pungan membenarkan hal tersebut. Keputusan sidang kasasi di tingkat MA yang memerintahkan pihak YP-SEI yang dipimpin Pamungkur SE MM untuk mengembalikan posisi Yudi Pungan dalam jabatan sebagai Ketua STIE Palangka Raya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kasus hukum antara ketua YP-SEI dengan ketua STIE Palangkaraya sudah mencapai babak akhir, di mana PK yang diajukan ketua YP-SEI Palangka Raya ditolak MA,” kata Yudi Pungan melalui keterangan tertulisnya, kemarin (20/6).
Ia juga menjelaskan bahwa putusan PK itu didapatkan dalam sidang yang digelar 18 November 2020 oleh majelis hakim agung yang diketuai Maria Anna Samiyati, SH,MH dan dibantu oleh Dr Pri Pambudi Teguh, SH dan Dr Rahmi Mulyati, SH sebagai hakim anggota.
Diterangkannya bahwa salinan putusan PK MA itu juga sudah diterima oleh masing-masing pihak pada 16 Juni 2021, baik oleh Ketua YP-SEI Palangka Raya Pamungkur SE sebagai tergugat maupun pihaknya selaku penggugat.
Menurut Yudi, dengan ditolaknya upaya PK yang diajukan oleh pihak YP-SEI, maka secara otomatis isi putusan kasasi nomor perkara: 2669 K/Pdt/2019 yang dikeluarkan oleh MA sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Adapun isi putusan kasasi tersebut adalah merehabilitasi status kedudukan dan mengembalikan hak- hak Yudi Pungan sebagai ketua STIE Palangka Raya,” terang Yudi.