Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Yudi Pungan Tetap Sah Ketua STIE

Selain itu, MA juga memutuskan bahwa seluruh produk kebijakan yang dikeluarkan oleh ketua YP-SEI dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Yudi Pungan berharap setelah   dikeluarkannya putusan PK tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan ini dapat menghormati keputusan itu.

“Kita tunjukkan bahwa kita adalah insan intelektual dengan gelar yang disandang, kita mesti patuh pada aturan hukum yang berlaku, dan sebagai pendidik kita harus jadi contoh bagi masyarakat khususnya mahasiswa,” ujarnya.

Yudi juga mengharapkan dengan adanya putusan PK MA ini, konflik hukum yang terjadi di STIE Palangka Raya berakhir.

“Sudah saatnya bersatu untuk membangun STIE Palangka Raya, lupakan yang sudah terjadi, ambil hikmahnya dan jadikan hal itu (sebagai) pelajaran berharga untuk kita,” pungkas Yudi.

Baca Juga :  Kembangkan Budi Daya Jeruk

Sekadar kilas balik, kasus ini berawal dari pengajuan gugatan perdata ke PN Palangka Raya oleh Yudi Pungan terkait pemberhentian dirinya sebagai ketua STIE Palangka Raya oleh pihak yayasan yang dipimpin Pamungkur SE MM.

Pemberhentian itu didasarkan atas keluarnya Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ekonomi Indonesia Palangka Raya (YP-SEI PR) Nomor: 259/YP-SEI/IV/2018 tertanggal 21 April 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Palangka Raya.

Gugatan yang diajukan Yudi Pungan ini dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim yang diketuai Zulkifli, dibantu hakim anggota Etri Widayati dan Dian Jurniawati.

Selain itu, MA juga memutuskan bahwa seluruh produk kebijakan yang dikeluarkan oleh ketua YP-SEI dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Yudi Pungan berharap setelah   dikeluarkannya putusan PK tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan ini dapat menghormati keputusan itu.

“Kita tunjukkan bahwa kita adalah insan intelektual dengan gelar yang disandang, kita mesti patuh pada aturan hukum yang berlaku, dan sebagai pendidik kita harus jadi contoh bagi masyarakat khususnya mahasiswa,” ujarnya.

Yudi juga mengharapkan dengan adanya putusan PK MA ini, konflik hukum yang terjadi di STIE Palangka Raya berakhir.

“Sudah saatnya bersatu untuk membangun STIE Palangka Raya, lupakan yang sudah terjadi, ambil hikmahnya dan jadikan hal itu (sebagai) pelajaran berharga untuk kita,” pungkas Yudi.

Baca Juga :  Kembangkan Budi Daya Jeruk

Sekadar kilas balik, kasus ini berawal dari pengajuan gugatan perdata ke PN Palangka Raya oleh Yudi Pungan terkait pemberhentian dirinya sebagai ketua STIE Palangka Raya oleh pihak yayasan yang dipimpin Pamungkur SE MM.

Pemberhentian itu didasarkan atas keluarnya Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ekonomi Indonesia Palangka Raya (YP-SEI PR) Nomor: 259/YP-SEI/IV/2018 tertanggal 21 April 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Palangka Raya.

Gugatan yang diajukan Yudi Pungan ini dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim yang diketuai Zulkifli, dibantu hakim anggota Etri Widayati dan Dian Jurniawati.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/