Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

PPKM Mikro Berakhir, Transisi Menuju PPKM Level 4

PALANGKA RAYA-Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor: 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Pengoptimalan Posko Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksin Kelurahan telah berakhir Selasa (20/7).

Wali Kota Palangka Raya Fairid menyampaikan, dengan berakhirnya masa pemberlakuan SE tersebut, maka saat ini Kota Palangka Raya sedang melakukan transisi dari PPKM Mikro menjadi PPKM level empat yang tentunya akan segera diterapkan.

“Kami minta waktu paling cepat setengah minggu dan paling lambat satu minggu untuk menyusun teknis tentang pemberlakuan PPKM level empat di Kota Palangka Raya,” ucapnya kepada Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Selasa (20/7).

Dikatakannya, selama dalam masa penyusunan teknis PPKM level empat, para pelaku usaha tetap berpedoman pada PPKM Mikro yang telah diterapkan sebelumnya. Dan masa berlaku PPKM level empat sampai 2 Agustus mendatang.

Baca Juga :  Camat Kapuas Kuala Bagi Masker dan Thermogun di Sekolah

Dalam rangka penyusunan teknis PPKM level empat, akan ada rapat bersama satuan tugas (satgas) Covid-19 di tingkat kota, kecamatan, kelurahan, pihak pelaku usaha, serta para penyedia jasa seperti wedding organizer (WO).

“Mulai tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus atau sebelum keluarnya teknis PPKM level empat, tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, kecamatan, dan kelurahan belum menerima izin asistensi acara resepsi pernikahan,” terangnya.

Adapun bayangan teknis pelaksanaan PPKM level empat, jam operasional para pelaku usaha kuliner normal kembali, menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan melayani makan di tempat maksimal 50 persen dari total kapasitas biasanya.

PALANGKA RAYA-Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor: 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Pengoptimalan Posko Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksin Kelurahan telah berakhir Selasa (20/7).

Wali Kota Palangka Raya Fairid menyampaikan, dengan berakhirnya masa pemberlakuan SE tersebut, maka saat ini Kota Palangka Raya sedang melakukan transisi dari PPKM Mikro menjadi PPKM level empat yang tentunya akan segera diterapkan.

“Kami minta waktu paling cepat setengah minggu dan paling lambat satu minggu untuk menyusun teknis tentang pemberlakuan PPKM level empat di Kota Palangka Raya,” ucapnya kepada Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Selasa (20/7).

Dikatakannya, selama dalam masa penyusunan teknis PPKM level empat, para pelaku usaha tetap berpedoman pada PPKM Mikro yang telah diterapkan sebelumnya. Dan masa berlaku PPKM level empat sampai 2 Agustus mendatang.

Baca Juga :  Camat Kapuas Kuala Bagi Masker dan Thermogun di Sekolah

Dalam rangka penyusunan teknis PPKM level empat, akan ada rapat bersama satuan tugas (satgas) Covid-19 di tingkat kota, kecamatan, kelurahan, pihak pelaku usaha, serta para penyedia jasa seperti wedding organizer (WO).

“Mulai tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus atau sebelum keluarnya teknis PPKM level empat, tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, kecamatan, dan kelurahan belum menerima izin asistensi acara resepsi pernikahan,” terangnya.

Adapun bayangan teknis pelaksanaan PPKM level empat, jam operasional para pelaku usaha kuliner normal kembali, menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan melayani makan di tempat maksimal 50 persen dari total kapasitas biasanya.

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/