Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Awasi Peredaran Minol di Palangka Raya

PALANGKA RAYA–Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha meminta kepada pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar bisa lebih memperketat lagi dalam melakukan pengawasan edaran minuman beralkohol (minol). Dikatakannya, pengawasan minol ini tentunya tidak bisa sembarangan.

“Jangan sampai minol ini beredar di kawasan yang tidak seharusnya diedarkan, seperti di tempat rumah makan keluarga dan tempat taman kuliner kontainer, yang tentunya harus bersih dari minol,” ungkapnya, Minggu (19/12).

Lebih lanjut politikus muda asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, dirinya tidak ingin adanya peredaran minol yang tidak pada tempatnya menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban nasional (kamtibmas) yang merupakan salah satu tanggung jawab dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Untuk menghindari adanya gangguan Kamtibmas harus di cegah sejak dini dari akarnya.

Baca Juga :  Jangan Mudah Percaya Informasi Tak Jelas

Salah satunya adalah dengan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengawasan edaran minol, karena konsumsi minol yang berlebihan tentunya dapat menyebabkan ha-hal yang tidak diinginkan. “Saya minta pemerintah dapat memperhatikan secara sesama untuk peredaran minol, dan melakukan evaluasi perizinan minol apakah THM sudah memiliki izin jual minol sesuai dengan jenis golongannya,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

PALANGKA RAYA–Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha meminta kepada pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar bisa lebih memperketat lagi dalam melakukan pengawasan edaran minuman beralkohol (minol). Dikatakannya, pengawasan minol ini tentunya tidak bisa sembarangan.

“Jangan sampai minol ini beredar di kawasan yang tidak seharusnya diedarkan, seperti di tempat rumah makan keluarga dan tempat taman kuliner kontainer, yang tentunya harus bersih dari minol,” ungkapnya, Minggu (19/12).

Lebih lanjut politikus muda asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, dirinya tidak ingin adanya peredaran minol yang tidak pada tempatnya menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban nasional (kamtibmas) yang merupakan salah satu tanggung jawab dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Untuk menghindari adanya gangguan Kamtibmas harus di cegah sejak dini dari akarnya.

Baca Juga :  Jangan Mudah Percaya Informasi Tak Jelas

Salah satunya adalah dengan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengawasan edaran minol, karena konsumsi minol yang berlebihan tentunya dapat menyebabkan ha-hal yang tidak diinginkan. “Saya minta pemerintah dapat memperhatikan secara sesama untuk peredaran minol, dan melakukan evaluasi perizinan minol apakah THM sudah memiliki izin jual minol sesuai dengan jenis golongannya,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/