Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Harus Kuasai Aturan

BUNTOK – Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan (Barsel) Eddy Purwanto menyarankan, agar ASN dalam bekerja dapat menguasai aturan terlebih dahulu. Sebab, tidak ada satupun pekerjaan tanpa aturan yang jelas.

“Yang pasti agar ASN jangan bekerja dengan logika. Boleh dengan logika asalkan tidak melenceng dari aturan,” kata Eddy Purwanto Rabu (20/1).

Dikatakannya, aparatur Sipil Negara (ASN), harus mengutamakan kepentingan masyarakat, karena hal tersebut sesuai tugas dan fungsinya.

“Saya minta ASN senantiasa harus mengedepankan semangat pelayanan pada masyarakat yang didasarkan pada etika moral, perilaku dan keimanan kepada Tuhan yang maha esa  di tahun 2021 ini,” kata Sekda.

Eddy menegaskan,  setiap ASN haruslah berpegang kuat pada religiusitas, etika dan moral maka penyimpangan dalam melaksanakan tugas dapat diminimalkan. 

Baca Juga :  GeNose C19, Terobosan Pencegahan Covid-19

Sehubungan hal itu,  kata dia, dalam peraturan pemerintah nomor 53/2010 tentang peraturan disiplin PNS, terdapat 26 butir kewajibannya dan 18 butir larangan dengan segala konsekuensinya. 

Apabila larangan tidak ditaati, kata dia, maka para ASN akan mendapatkan sanksi, mulai dari yang ringan sampai yang berat yakni pemecatan.

“Karena itu, PNS diharapkan terus-menerus berupaya semaksimal mungkin mencitrakan diri sebagai pelaksana peraturan dan memberi pelayanan yang prima pada masyarakat di tahun 2016,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan maka bisa melaksanakan tugas secara maksimal.  

“Karena menjadi ASN atau PNS, maka suadara telah masuk kedalam suatu sistem pemerintahan baik pusat, provinsi maupun daerah dan harus mentaati aturan,” tandasnya. (ner/pk)

Baca Juga :  Keberagaman Merupakan Simpul Penguat Persaudaraan

BUNTOK – Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan (Barsel) Eddy Purwanto menyarankan, agar ASN dalam bekerja dapat menguasai aturan terlebih dahulu. Sebab, tidak ada satupun pekerjaan tanpa aturan yang jelas.

“Yang pasti agar ASN jangan bekerja dengan logika. Boleh dengan logika asalkan tidak melenceng dari aturan,” kata Eddy Purwanto Rabu (20/1).

Dikatakannya, aparatur Sipil Negara (ASN), harus mengutamakan kepentingan masyarakat, karena hal tersebut sesuai tugas dan fungsinya.

“Saya minta ASN senantiasa harus mengedepankan semangat pelayanan pada masyarakat yang didasarkan pada etika moral, perilaku dan keimanan kepada Tuhan yang maha esa  di tahun 2021 ini,” kata Sekda.

Eddy menegaskan,  setiap ASN haruslah berpegang kuat pada religiusitas, etika dan moral maka penyimpangan dalam melaksanakan tugas dapat diminimalkan. 

Baca Juga :  GeNose C19, Terobosan Pencegahan Covid-19

Sehubungan hal itu,  kata dia, dalam peraturan pemerintah nomor 53/2010 tentang peraturan disiplin PNS, terdapat 26 butir kewajibannya dan 18 butir larangan dengan segala konsekuensinya. 

Apabila larangan tidak ditaati, kata dia, maka para ASN akan mendapatkan sanksi, mulai dari yang ringan sampai yang berat yakni pemecatan.

“Karena itu, PNS diharapkan terus-menerus berupaya semaksimal mungkin mencitrakan diri sebagai pelaksana peraturan dan memberi pelayanan yang prima pada masyarakat di tahun 2016,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan maka bisa melaksanakan tugas secara maksimal.  

“Karena menjadi ASN atau PNS, maka suadara telah masuk kedalam suatu sistem pemerintahan baik pusat, provinsi maupun daerah dan harus mentaati aturan,” tandasnya. (ner/pk)

Baca Juga :  Keberagaman Merupakan Simpul Penguat Persaudaraan
Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/