Minggu, Oktober 6, 2024
23.3 C
Palangkaraya

Lakalantas Balikpapan, Kota Cantik Harus Ambil Pelajaran

“Yang pasti ada arahan Pak Wali Kota Fairid Naparin, bagaimana membuat regulasi terkait dampak-dampak dari truk bertonase berat itu,” tambahnya.

Alman juga menyampaikan hal yang tak kalah penting. Yakni uji kir sebagai bukti suatu kendaraan layak digunakan. Dan hal itu sudah diberlakukan.

“Kami akan melakukan rekayasa lalu lintas, sosialisasi, dan menempatkan personel di ruas jalan protokol pada jam-jam sibuk, sampai nanti perda itu disahkan,” tegas Alman.

Pengawasan Truk Tonase Besar Harus Diperketat

Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit Widodo menyebut, pengawasan truk bertonase berat harus diperketat oleh pemerintah daerah. “Sebenarnya sudah ada permenhub terkait tonase. Untuk wilayah dalam kota, jelas tidak boleh dilalui truk bertonase besar pada jam-jam sibuk,” kata politikus PDIP itu kepada Kalteng Pos, Jumat (21/1).

Sigit menekankan, jika masih ada kendaraan bertonase berat yang melintas, maka perlu diberi tindakan tegas dari pemerintah, agar dapat menimbulkan efek jera bagi sopir maupun pemilik kendaraan. Karena kepentingan bersama dan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan yang harus diutamakan.

Baca Juga :  PT BSG Dinilai Ingkar Ganti Rugi

“Jalan trans saja hanya dilalui truk dengan tonase 8 ton. Namun pada kenyataan ada yang lebih dari itu. Karena itu fungsi jembatan timbang harus lebih dimaksimalkan, juga fungsi pengawasan dari dishub, truk yang melebihi tonase dilarang masuk wilayah kota,” tegasnya.

Kalaupun harus melintasi jalur dalam kota, maka wajib dikawal oleh pihak berwajib dan harus pada waktu yang telah ditentukan dalam aturan, sehingga dapat diawasi dan menekan potensi terjadinya kecelakaan.

“Pengawasan dari perintah daerah dan pihak terkait harus lebih diperketat, bagi truk yang bermuatan melebihi tonase tidak boleh melewati dalam kota,” tegasnya lagi.

Lima Orang Tewas, Belasan Terluka

Korban meninggal dunia akibat lakalantas di simpang Muara Rapak bertambah. Data terbaru dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim menyebut, korban tewas kini menjadi lima orang. Selain itu, ada empat orang yang mengalami luka berat. Kepolisian juga terus melakukan pendataan terkait jumlah korban.

Baca Juga :  Ini Pesan Khofifah saat Konferwil Muslimat NU Kalteng

Di sisi lain, sopir kontainer berinisial MA kini sudah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Laki-laki 48 tahun ini berangkat dari parkiran di Jalan Pulau Balang Kilometer 13, pukul 05.00 Wita. Kontainer 20 feet yang dikemudikannya bermuatan kapur pembersih air dengan berat 20 ton. Rencananya diantar ke daerah Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Saat melintas di depan Rajawali Foto Km.0,5, sang sopir mengaku sudah mulai mengurangi persneling dari 4 ke 3. “Saat di depan Bank Mandiri Muara Rapak, rem sudah tidak berfungsi, truk meluncur tak terkendali dan menabrak kendaraan yang ada di depan,” terang Dirlantas Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan melalui keterangan tertulisnya.

“Yang pasti ada arahan Pak Wali Kota Fairid Naparin, bagaimana membuat regulasi terkait dampak-dampak dari truk bertonase berat itu,” tambahnya.

Alman juga menyampaikan hal yang tak kalah penting. Yakni uji kir sebagai bukti suatu kendaraan layak digunakan. Dan hal itu sudah diberlakukan.

“Kami akan melakukan rekayasa lalu lintas, sosialisasi, dan menempatkan personel di ruas jalan protokol pada jam-jam sibuk, sampai nanti perda itu disahkan,” tegas Alman.

Pengawasan Truk Tonase Besar Harus Diperketat

Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit Widodo menyebut, pengawasan truk bertonase berat harus diperketat oleh pemerintah daerah. “Sebenarnya sudah ada permenhub terkait tonase. Untuk wilayah dalam kota, jelas tidak boleh dilalui truk bertonase besar pada jam-jam sibuk,” kata politikus PDIP itu kepada Kalteng Pos, Jumat (21/1).

Sigit menekankan, jika masih ada kendaraan bertonase berat yang melintas, maka perlu diberi tindakan tegas dari pemerintah, agar dapat menimbulkan efek jera bagi sopir maupun pemilik kendaraan. Karena kepentingan bersama dan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan yang harus diutamakan.

Baca Juga :  PT BSG Dinilai Ingkar Ganti Rugi

“Jalan trans saja hanya dilalui truk dengan tonase 8 ton. Namun pada kenyataan ada yang lebih dari itu. Karena itu fungsi jembatan timbang harus lebih dimaksimalkan, juga fungsi pengawasan dari dishub, truk yang melebihi tonase dilarang masuk wilayah kota,” tegasnya.

Kalaupun harus melintasi jalur dalam kota, maka wajib dikawal oleh pihak berwajib dan harus pada waktu yang telah ditentukan dalam aturan, sehingga dapat diawasi dan menekan potensi terjadinya kecelakaan.

“Pengawasan dari perintah daerah dan pihak terkait harus lebih diperketat, bagi truk yang bermuatan melebihi tonase tidak boleh melewati dalam kota,” tegasnya lagi.

Lima Orang Tewas, Belasan Terluka

Korban meninggal dunia akibat lakalantas di simpang Muara Rapak bertambah. Data terbaru dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim menyebut, korban tewas kini menjadi lima orang. Selain itu, ada empat orang yang mengalami luka berat. Kepolisian juga terus melakukan pendataan terkait jumlah korban.

Baca Juga :  Ini Pesan Khofifah saat Konferwil Muslimat NU Kalteng

Di sisi lain, sopir kontainer berinisial MA kini sudah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Laki-laki 48 tahun ini berangkat dari parkiran di Jalan Pulau Balang Kilometer 13, pukul 05.00 Wita. Kontainer 20 feet yang dikemudikannya bermuatan kapur pembersih air dengan berat 20 ton. Rencananya diantar ke daerah Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Saat melintas di depan Rajawali Foto Km.0,5, sang sopir mengaku sudah mulai mengurangi persneling dari 4 ke 3. “Saat di depan Bank Mandiri Muara Rapak, rem sudah tidak berfungsi, truk meluncur tak terkendali dan menabrak kendaraan yang ada di depan,” terang Dirlantas Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan melalui keterangan tertulisnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/