Wali Kota Balikpapan Rahmas Mas’ud memastikan bakal merevisi Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.
Sebagai langkah terdekat, pihaknya juga akan merilis Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan terkait jam operasional kendaraan roda sepuluh.
“Kalau revisi perwali kan tidak mungkin bisa selesai hari ini. Mungkin minggu depan baru bisa dituntaskan, 3-4 hari kerja,” kata Rahmad selepas rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (21/1).
Dalam edaran tersebut, nantinya kendaraan berat hanya diizinkan melintas di atas pukul 22.00 wita hingga pukul 05.00 Wita.
“Surat edaran ini akan mulai berlaku malam ini. Nanti akan kami siapkan petugas untuk mengawasi,” ungkap Rahmad.
Di sisi lain, Pemko Balikpapan juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim untuk penindakan. Mengenai sanksi, disebut Rahmad, memang bervariasi. Termasuk pencabutan izin kendaraan.
Selain itu, keberadaan posko pengamanan juga akan dioptimalkan. Akan ada penambahan posko di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.
Memang, diakui Rahmad, kebijakan pengetatan jam operasional ini bakal berdampak terhadap pengusaha angkutan barang maupun logistik di Kota Beriman. Namun, dia menilai langkah ini yang paling realistis untuk dilakukan.
“Pasti pengusaha akan terdampak, tapi kami tetap mengambil langkah ini untuk melindungi warga,” jelas dia. (nue/ahm/kpg/ce/ram)