Site icon KaltengPos

Lakalantas Balikpapan, Kota Cantik Harus Ambil Pelajaran

HARUS DIATUR: Truk bermuatan berat ketika akan memasuki dalam Kota Palangka Raya, Jumat siang (21/1). FOTO: DENAR/KALTENG POS

PUBLIK digegerkan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) sekitar pukul 06.20 Wita. Satu unit truk kontainer yang mengalami rem blong menyeruduk sejumlah kendaraan yang tengah berhenti menunggu lampu hijau. Data sementara, ada lima orang pengendara yang tewas.

Lakalantas itu bisa dijadikan pelajaran agar ke depannya tidak terulang, atau bahkan terjadi di Palangka Raya. Selain rem blong, sopir truk diduga melanggar jam melintas di dalam kota. Karena dalam aturan Perwali Kota Balikpapan, kendaraan bertonase berat hanya diperbolehkan melintas  dalam kota pukul 21.00 – 06.00 Wita.

Nah, di Kota Palangka Raya, sampai saat ini belum ada surat edaran, perwali, maupun perda yang mengatur larangan kendaraan bertonase berat melintas dalam kota pada jam-jam sibuk atau pukul 06.00 WIB-18.00 WIB. Pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dan Satlantas Polresta Palangka Raya tak bisa memberikan tindakan.

“Sejauh ini, kami (Dishub, red) mengacu pada Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, yang harus dijalankan secara optimal oleh jembatan timbang agar tidak terjadi kendaraan tonase berat melintas seenaknya,” ujar Kadishub Alman P Pakpahan.

Ia mengaku belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan kendaraan bertonase berat melintas dalam kota pada jam-jam sibuk. Pihaknya hanya mengimbau agar kendaraan bertonase berat membongkar muatan di gudang- gudang utama, yang lokasinya berada di pinggiran kota. Selanjutnya diangkut menggunakan truk kecil atau pikap ke lokasi tujuan dalam wilayah kota.

Alman menyadari jumlah kendaraan di Kota Palangka Raya makin banyak.  Pihaknya masih menggodok rancangan perda yang mengatur soal itu. Tentunya semua pihak berkepentingan harus bersama-sama memikirkan. Karena terkait kendaraan over dimension over loading (ODOL), kewenangannya masih pada Kemenhub. Di sisi lain, Kota Palangka Raya ini juga masuk jalur penghubung antarkabupaten.

“Kami sedang menyusun raperda perihal itu dan akan kami ajukan tahun ini ke Badan Legislasi Daerah biar dibahas menjadi perda,” katanya.

“Yang pasti ada arahan Pak Wali Kota Fairid Naparin, bagaimana membuat regulasi terkait dampak-dampak dari truk bertonase berat itu,” tambahnya.

Alman juga menyampaikan hal yang tak kalah penting. Yakni uji kir sebagai bukti suatu kendaraan layak digunakan. Dan hal itu sudah diberlakukan.

“Kami akan melakukan rekayasa lalu lintas, sosialisasi, dan menempatkan personel di ruas jalan protokol pada jam-jam sibuk, sampai nanti perda itu disahkan,” tegas Alman.

Pengawasan Truk Tonase Besar Harus Diperketat

Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit Widodo menyebut, pengawasan truk bertonase berat harus diperketat oleh pemerintah daerah. “Sebenarnya sudah ada permenhub terkait tonase. Untuk wilayah dalam kota, jelas tidak boleh dilalui truk bertonase besar pada jam-jam sibuk,” kata politikus PDIP itu kepada Kalteng Pos, Jumat (21/1).

Sigit menekankan, jika masih ada kendaraan bertonase berat yang melintas, maka perlu diberi tindakan tegas dari pemerintah, agar dapat menimbulkan efek jera bagi sopir maupun pemilik kendaraan. Karena kepentingan bersama dan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan yang harus diutamakan.

“Jalan trans saja hanya dilalui truk dengan tonase 8 ton. Namun pada kenyataan ada yang lebih dari itu. Karena itu fungsi jembatan timbang harus lebih dimaksimalkan, juga fungsi pengawasan dari dishub, truk yang melebihi tonase dilarang masuk wilayah kota,” tegasnya.

Kalaupun harus melintasi jalur dalam kota, maka wajib dikawal oleh pihak berwajib dan harus pada waktu yang telah ditentukan dalam aturan, sehingga dapat diawasi dan menekan potensi terjadinya kecelakaan.

“Pengawasan dari perintah daerah dan pihak terkait harus lebih diperketat, bagi truk yang bermuatan melebihi tonase tidak boleh melewati dalam kota,” tegasnya lagi.

Lima Orang Tewas, Belasan Terluka

Korban meninggal dunia akibat lakalantas di simpang Muara Rapak bertambah. Data terbaru dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim menyebut, korban tewas kini menjadi lima orang. Selain itu, ada empat orang yang mengalami luka berat. Kepolisian juga terus melakukan pendataan terkait jumlah korban.

Di sisi lain, sopir kontainer berinisial MA kini sudah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Laki-laki 48 tahun ini berangkat dari parkiran di Jalan Pulau Balang Kilometer 13, pukul 05.00 Wita. Kontainer 20 feet yang dikemudikannya bermuatan kapur pembersih air dengan berat 20 ton. Rencananya diantar ke daerah Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Saat melintas di depan Rajawali Foto Km.0,5, sang sopir mengaku sudah mulai mengurangi persneling dari 4 ke 3. “Saat di depan Bank Mandiri Muara Rapak, rem sudah tidak berfungsi, truk meluncur tak terkendali dan menabrak kendaraan yang ada di depan,” terang Dirlantas Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan melalui keterangan tertulisnya.

Wali Kota Balikpapan Rahmas Mas’ud memastikan bakal merevisi Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.

Sebagai langkah terdekat, pihaknya juga akan merilis Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan terkait jam operasional kendaraan roda sepuluh.

“Kalau revisi perwali kan tidak mungkin bisa selesai hari ini. Mungkin minggu depan baru bisa dituntaskan, 3-4 hari kerja,” kata Rahmad selepas rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (21/1).

Dalam edaran tersebut, nantinya kendaraan berat hanya diizinkan melintas di atas pukul 22.00 wita hingga pukul 05.00 Wita.

“Surat edaran ini akan mulai berlaku malam ini. Nanti akan kami siapkan petugas untuk mengawasi,” ungkap Rahmad.

Di sisi lain, Pemko Balikpapan juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim untuk penindakan. Mengenai sanksi, disebut Rahmad, memang bervariasi. Termasuk pencabutan izin kendaraan.

Selain itu, keberadaan posko pengamanan juga akan dioptimalkan. Akan ada penambahan posko di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.

Memang, diakui Rahmad, kebijakan pengetatan jam operasional ini bakal berdampak terhadap pengusaha angkutan barang maupun logistik di Kota Beriman. Namun, dia menilai langkah ini yang paling realistis untuk dilakukan.

“Pasti pengusaha akan terdampak, tapi kami tetap mengambil langkah ini untuk melindungi warga,” jelas dia. (nue/ahm/kpg/ce/ram)

Exit mobile version