Selasa, September 17, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Respons Cepat KPCPEN Sikapi Peningkatan Kasus Covid-19

Kegiatan perkantoran kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah, kini dikurangi drastis. Karyawan dan pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) ditetapkan sebesar 75 persen. Untuk zona nonmerah (kuning dan hijau) masih diperbolehkan perkantoran dibuka sebesar 50 persen dari kapasitas, tapi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk kegiatan sektor esensial lain seperti  industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

“Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket hingga apotek juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat,” tutur Ketua Umum Partai Golkar itu.

Mobilitas masyarakat di zona merah juga dibatasi secara ketat. Lewat kebijakan WFH secara bergilir, diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

Baca Juga :  Wali Kota Ikuti Raker Komwil V Apeksi

“Tentang ini akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” ujar Airlangga.

Pemerintah tidak akan melakukan lockdown, tapi terus memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM).

“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro, arahan presiden yakni untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Presiden Jokowi juga menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk fokus menangani virus corona bagi ibu hamil dan anak-anak. Harapannya kasus Covid-19 yang melanda  ibu hamil dan anak-anak bisa ditekan.

“Bapak presiden mendorong terkait ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, dan balita untuk ditangani oleh BKKBN. BKKBN akan tangani secara khusus terkait penanganan Covid-19 untuk ibu hamil, ibu melahirkan, balita, dan anak,” tutup Airlangga. (hms/nue/ce/ala)

Baca Juga :  Venue Rampung, UCI MTB Siap Digelar

Kegiatan perkantoran kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah, kini dikurangi drastis. Karyawan dan pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) ditetapkan sebesar 75 persen. Untuk zona nonmerah (kuning dan hijau) masih diperbolehkan perkantoran dibuka sebesar 50 persen dari kapasitas, tapi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk kegiatan sektor esensial lain seperti  industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

“Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket hingga apotek juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat,” tutur Ketua Umum Partai Golkar itu.

Mobilitas masyarakat di zona merah juga dibatasi secara ketat. Lewat kebijakan WFH secara bergilir, diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

Baca Juga :  Wali Kota Ikuti Raker Komwil V Apeksi

“Tentang ini akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” ujar Airlangga.

Pemerintah tidak akan melakukan lockdown, tapi terus memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM).

“Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro, arahan presiden yakni untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Presiden Jokowi juga menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk fokus menangani virus corona bagi ibu hamil dan anak-anak. Harapannya kasus Covid-19 yang melanda  ibu hamil dan anak-anak bisa ditekan.

“Bapak presiden mendorong terkait ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, dan balita untuk ditangani oleh BKKBN. BKKBN akan tangani secara khusus terkait penanganan Covid-19 untuk ibu hamil, ibu melahirkan, balita, dan anak,” tutup Airlangga. (hms/nue/ce/ala)

Baca Juga :  Venue Rampung, UCI MTB Siap Digelar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/