Minggu, Oktober 6, 2024
29.3 C
Palangkaraya

Denda Dihapus 100 Persen, Warga Barsel Diminta Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Masih kata Ferrary, sampai 21 Juli 2021 berdasarkan Pergub tersebut untuk PKB roda dua telah diberikan keringanan sebanyak 347 unit dengan nominal yang diterima sebesar Rp 18 juta lebih. Kemudian dari roda empat sebanyak 43 unit, nominal yang diterima Rp 148,476 juta.

“Total nominal dari PKB roda dua dan empat tersebut sebesar Rp 167,139 juta,” ucap dia.

Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor roda dua 9 unit dan roda 4 8 unit dengan total penerimaan Rp 17.120.000. “Kami harapkan kepada masyarakat Barsel mari manfaatkan Pergub ini  untuk membayar pajak dan bea balik nama mumpung diberikan keringanan karena Pergub ini berlaku sampai 25 Oktober 2021 mendatang,” ujar Ferrary mengakhiri. (ner)

Baca Juga :  Bupati ApresiasiLetkol Inf Ary Bayu Saputro

Masih kata Ferrary, sampai 21 Juli 2021 berdasarkan Pergub tersebut untuk PKB roda dua telah diberikan keringanan sebanyak 347 unit dengan nominal yang diterima sebesar Rp 18 juta lebih. Kemudian dari roda empat sebanyak 43 unit, nominal yang diterima Rp 148,476 juta.

“Total nominal dari PKB roda dua dan empat tersebut sebesar Rp 167,139 juta,” ucap dia.

Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor roda dua 9 unit dan roda 4 8 unit dengan total penerimaan Rp 17.120.000. “Kami harapkan kepada masyarakat Barsel mari manfaatkan Pergub ini  untuk membayar pajak dan bea balik nama mumpung diberikan keringanan karena Pergub ini berlaku sampai 25 Oktober 2021 mendatang,” ujar Ferrary mengakhiri. (ner)

Baca Juga :  Bupati ApresiasiLetkol Inf Ary Bayu Saputro

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/