“Kami Tidak Hadir pada setiap Rapat yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, hal ini di sebabkan Ketua DPRD Kapuas Tidak Menandatangani APBD / APBD Perubahan TH 2020 dan APBD Kab Kapuas TH 2021 karena itu kami Tidak Mengaggap sebagai Ketua DPRD Kapuas.” Demikian poin pertama dalam mosi tidak percaya yang ditandatangani 26 anggota DPRD Kapuas.
“Kami Akan Hadir Pada Setiap Rapat Yang di Pimpin dan di Hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kapuas, kami Menganggap hanya Wakil Ketua DPRD Kapuas sebagai Pimpinan DPRD Kapuas Periode 2019 – 2024. Karena Wakil Ketua DPRD Kapuas yang Menandatangani APBD / APBD Perubahan TH 2020 dan APBD Kab Kapuas TH 2021.” Petikan kedua dalam mosi tersebut.
Terakhir, anggota yang melayangkan mosi tak percaya memberikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPRD Kapuas yang sudah menandatangani APBD / APBD Perubahan TH 2020 dan APBD TH 2021. Karena Hakekatnya APBD adalah cerminan Pimpinan dan Anggota DPRD Kapuas sudah menjalankan sumpah jabatannya dan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanah Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah untuk Kemakmuran dan Kesejahteraan Masyarakat Kab Kapuas.
Demikian Pernyataan ini kami buat dan tanda tangani sebagai Bentuk Penyelamatan dan Perbaikan Lembaga DPRD Kapuas untuk lebih baik lagi ke depannya.
Hingga berita ini naik cetak, belum ada tanggapan dari Ketua DPRD Kapuas Ardiansah. Ketika Kalteng Pos mencoba menghubungi lewat sambungan telepon, nomor ponsel yang digunakan tidak aktif. Pesan WhatsApp yang dikirim Kalteng Pos pun belum dibaca. (arj/kpg/ce/ala)