Minggu, Juli 7, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Penyelewengan Dana BLT Covid-19 di Barsel, Kejati Kalteng Tahan Oknum Kades dan Bendahara Desa

PALANGAKA RAYA-Pihak penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Kalteng kembali melakukan ekspos atau mengumumkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Camat Katingan Hulu dan AT seorang kontraktor. Penyidik Kejati Kalteng juga  mengumumkan dugaan tipikor penyelewengan bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 di Desa Terusan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Pengumuman disampaikan oleh Kajati Kalteng Iman Wijaya SH MHum yang disampaikan melalui Asisten bidang pidana khusus( aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dauglas Pamino  Nainggolan SH MH kepada wartawan, Senin (19/7).

“Jajaran Kejati Kalteng kembali menangani dua kasus baru  dugaaan tindak korupsi yang ada di wilayah Kalteng,” kata Dauglas.

Adapun  kasus baru tersebut adalah  masing masing kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan keuangan Desa dalam pembangunan perpustakaan 2019 dan juga penyelewengan   penyaluran BLT Covid-19 tahun  2020 yang terjadi  di desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan.

Sedangkan kasus lainnya adalah dugaan  penyelewengan wewenang oleh mantan Camat Katingan hulu terhadap 11 dana desa di Kecamatan Katingan hulu dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran sungai senaman Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan pada tahun anggaran 2020.

“Dari dua kasus tersebut masing masing di tetapkan dua orang tersangka dan sudah di lakukan penahanan,” kata Aspidsus yang ketika memberikan ketetengan di dampingi ketua penyilidik Ujang Sutrisna SH MH  dan Rahmad Isnaeni selaku Kasidik.

Baca Juga :  Investasi di Kalteng Tumbuh Positif

Dijelaskan oleh Dauglas, terkait kasus penyalahgunaan keuangan desa dalam proyek pembangunan perpustakaan dan penyelewengan bantuan BLT covid 19 yang terjadi di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan. Penyidik Kejati Telah menetapkan 2 orang aparat desa Tarusan sebagai  tersangkanya.

“Penyidik menetapkan oknum kades berinisial SA dan Su yang merupakan  Bendahara Desa sebagai tersangkanya,” ujarnya.

Adapun modus yang di lakukan kedua tersangka dengan menyelewengkan anggaran dana desa yang di terima oleh  desa tarusan dari pemerintah pusat. Dikatakan Dauglas bahwa pada tahun 2019, aparat pemerintah desa Tarusan ada menganggarkan dana untu pembuatan  perputakaan di desa tersebut. Dana yang dianggarkan untuk pembangunan gedung perpustakaan desa tersebut adalah  sebesar Rp 539.164.319.00.

“Tetapi Setelah uang dicairkan ternyata  realitanya tidak ada pembangunan gedung perpustakaan tersebut,” ungkap Dauglas.

Dauglas menambahkan bahwa kedua aparat desa ini di  tahun 2020 juga di duga melakukan penyelewengan terkait dana  bantuan langsung tunai untuk para korban Covid-19  yang semestinya di bagikan untuk  masyarakat yang tinggal di Desa Tarusan tersebut. Akibat bencana wabah Covid-19 yang terjadi di tahun 2020, maka sesuai intruksi kebijakan dari pemerintah pusat, pihak aparat desa di izinkan untuk menggunakan anggaran dana desa untuk dialihkan untuk bantuan langsung tunai yang di bagikan untuk masyarakat desa.

Baca Juga :  Juara F1 Bisa Ditentukan di Jeddah

“Ternyata kembali setelah dana tersebut di cairkan oleh bendahara desa, dana bantuan langsung tunai itu   tidak di terima kepada seluruh  masyarakat,” ucap.

Salah satu tersangka yakni oknum Bendahara desa berinisial Su diduga membuat sejumlah dokumen palsu untuk  pertanggung jawaban pengunaan anggaran desa tersebut. Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga desa mempertanyakan tidak adanya penyaluran BLT untuk warga di Desa Tarusan sedang kan para warga desa lain yang ada di Barsel menerima bantuan tersebut.

Adapun total  jumlah kerugiaan negara akbibat penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan  oleh kedua  aparat desa Tarusan ini baik terkait kasus pembangunan perpustakaan  maupun penyelewengan dana  BLT covid 19 itu dikatakan Dauglas mencapai  Rp 1.014.000.000,-

Sedangkan kasus korupsi lainnya yang juga tengah ditangani kejati kalteng adalah terkait dugaan  penyelewengan wewenang oleh mantan Camat Katingan hulu terhadap 11 dana desa di Kecamatan Katingan hulu dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran sungai senaman Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan pada tahun anggaran 2020. (sja/ala)

PALANGAKA RAYA-Pihak penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Kalteng kembali melakukan ekspos atau mengumumkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Camat Katingan Hulu dan AT seorang kontraktor. Penyidik Kejati Kalteng juga  mengumumkan dugaan tipikor penyelewengan bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 di Desa Terusan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Pengumuman disampaikan oleh Kajati Kalteng Iman Wijaya SH MHum yang disampaikan melalui Asisten bidang pidana khusus( aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dauglas Pamino  Nainggolan SH MH kepada wartawan, Senin (19/7).

“Jajaran Kejati Kalteng kembali menangani dua kasus baru  dugaaan tindak korupsi yang ada di wilayah Kalteng,” kata Dauglas.

Adapun  kasus baru tersebut adalah  masing masing kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan keuangan Desa dalam pembangunan perpustakaan 2019 dan juga penyelewengan   penyaluran BLT Covid-19 tahun  2020 yang terjadi  di desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan.

Sedangkan kasus lainnya adalah dugaan  penyelewengan wewenang oleh mantan Camat Katingan hulu terhadap 11 dana desa di Kecamatan Katingan hulu dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran sungai senaman Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan pada tahun anggaran 2020.

“Dari dua kasus tersebut masing masing di tetapkan dua orang tersangka dan sudah di lakukan penahanan,” kata Aspidsus yang ketika memberikan ketetengan di dampingi ketua penyilidik Ujang Sutrisna SH MH  dan Rahmad Isnaeni selaku Kasidik.

Baca Juga :  Investasi di Kalteng Tumbuh Positif

Dijelaskan oleh Dauglas, terkait kasus penyalahgunaan keuangan desa dalam proyek pembangunan perpustakaan dan penyelewengan bantuan BLT covid 19 yang terjadi di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan. Penyidik Kejati Telah menetapkan 2 orang aparat desa Tarusan sebagai  tersangkanya.

“Penyidik menetapkan oknum kades berinisial SA dan Su yang merupakan  Bendahara Desa sebagai tersangkanya,” ujarnya.

Adapun modus yang di lakukan kedua tersangka dengan menyelewengkan anggaran dana desa yang di terima oleh  desa tarusan dari pemerintah pusat. Dikatakan Dauglas bahwa pada tahun 2019, aparat pemerintah desa Tarusan ada menganggarkan dana untu pembuatan  perputakaan di desa tersebut. Dana yang dianggarkan untuk pembangunan gedung perpustakaan desa tersebut adalah  sebesar Rp 539.164.319.00.

“Tetapi Setelah uang dicairkan ternyata  realitanya tidak ada pembangunan gedung perpustakaan tersebut,” ungkap Dauglas.

Dauglas menambahkan bahwa kedua aparat desa ini di  tahun 2020 juga di duga melakukan penyelewengan terkait dana  bantuan langsung tunai untuk para korban Covid-19  yang semestinya di bagikan untuk  masyarakat yang tinggal di Desa Tarusan tersebut. Akibat bencana wabah Covid-19 yang terjadi di tahun 2020, maka sesuai intruksi kebijakan dari pemerintah pusat, pihak aparat desa di izinkan untuk menggunakan anggaran dana desa untuk dialihkan untuk bantuan langsung tunai yang di bagikan untuk masyarakat desa.

Baca Juga :  Juara F1 Bisa Ditentukan di Jeddah

“Ternyata kembali setelah dana tersebut di cairkan oleh bendahara desa, dana bantuan langsung tunai itu   tidak di terima kepada seluruh  masyarakat,” ucap.

Salah satu tersangka yakni oknum Bendahara desa berinisial Su diduga membuat sejumlah dokumen palsu untuk  pertanggung jawaban pengunaan anggaran desa tersebut. Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga desa mempertanyakan tidak adanya penyaluran BLT untuk warga di Desa Tarusan sedang kan para warga desa lain yang ada di Barsel menerima bantuan tersebut.

Adapun total  jumlah kerugiaan negara akbibat penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan  oleh kedua  aparat desa Tarusan ini baik terkait kasus pembangunan perpustakaan  maupun penyelewengan dana  BLT covid 19 itu dikatakan Dauglas mencapai  Rp 1.014.000.000,-

Sedangkan kasus korupsi lainnya yang juga tengah ditangani kejati kalteng adalah terkait dugaan  penyelewengan wewenang oleh mantan Camat Katingan hulu terhadap 11 dana desa di Kecamatan Katingan hulu dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran sungai senaman Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan pada tahun anggaran 2020. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/