Dia juga mempersoalkan KPU atas penerbitan surat edaran syarat memilih. SE itu dinilai menguntungkan paslon 1 yang telah melakukan mobilisasi pemilih untuk membuat KTP di hari-hari akhir menjelang 9 Juni 2021. “Kemudian, DPT sengaja dikacaukan demi menghalangi pemilih sah paslon 2 dan meloloskan pemilih tidak sah paslon 1,” kata BW.
Atas dasar itu, BW meminta MK membatalkan paslon Sahbirin-Muhidin. Sebab telah memenuhi unsur kecurangan terstukrur, sistematis dan masif (TSM), sejak sebelum PSU digelar. Di sisi lain, KPU, Bawaslu dan pihak terkait akan diberi kesempatan mengklarifikasi tudingan tersebut. Sidang lanjutan rencananya digelar pada Jumat (23/7).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, karena perkara PHP itu merupakan kasus konkret, bukti-bukti yang dilampirkan harus lengkap dan detail. “Jadi, nanti tolong kepada semua pihak dari pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu silahkan sampaikan sedetail mungkin dan lengkap,” kata Enny. (far/bay/jpg)