PALANGKA RAYA-Imigrasi Kelas I non TPA Palangka Raya melakukan pemeriksaan intensif terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Mineral Palangka Raya Prima (PT MPP) Desa Lahei, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, belasan pekerja asing di perusahaan tambang pasir kuarsa tersebut terancam dideportasi dari Indonesia.
Kepala seksi Teknologi Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Palangka Raya Rizki Fajar Ernanda menegaskan, apabila nantinya berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran peraturan ke imigrasian, maka kantor Imigrasi Palangka Raya akan melakukan deportasi sekaligus pencekalan terhadap para pekerja untuk masuk ke Indonesia.
“Kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan, apabila terbukti mereka melanggar peraturan ,akan kita deportasi dan kita cekal,” kata Rizki kepada Kalteng Pos di Kantor Imigrasi, kemarin (21/7).
Rizki menambahkan bahwa aturan pendeportasian dan pencekalan kepada para pekerja asing yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan peraturan undang undang keimigrasian. Diterangkan Rizki bahwa dari hasil penyelidikan pihak kantor imigrasi Palangkaraya jumlah pekerja asing yang ada di PT MPP diketahuinya berjumlah 12 orang.Hal ini juga yang dikatakan Rizki menyebabkan pemeriksaan terhadap para pekerja asing tersebut tidak bisa berjalan secara cepat.
“Memang ada warga negara asing di sana dan itu kita masih lakukan BAP berkali kali karena ada banyak ,sekitar 12 orang ya, dan itu kita terus melakukan pembuatan berita pemeriksaan,” ujar Rizki lagi.Diakui Rizki bahwa
pemeriksaan terhadap para TKA itu sendiri memang memerlukan waktu karena apa bila pihak imigrasi Palangkaraya ada menemukan perbedaan keterangan diantara para pekerja tersebut maka perlu dilakukan pembuatan ulang atau BAP konfrontasi.
“Intinya kita cari sampai memang benar ada terbukti pelanggaran. Apabila benar sudah terjadi pelanggaran langsung kita lakukan tindakan administratif keimigrasian salah satunya ya pendeportasian,” kata Rizki sembari menambahkan bahwa berdasarkan aturan undang-undang pihak imigrasi memiliki waktu maksimal selama 30 hari untuk melakukan penyelidikan.
PALANGKA RAYA-Imigrasi Kelas I non TPA Palangka Raya melakukan pemeriksaan intensif terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Mineral Palangka Raya Prima (PT MPP) Desa Lahei, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, belasan pekerja asing di perusahaan tambang pasir kuarsa tersebut terancam dideportasi dari Indonesia.
Kepala seksi Teknologi Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Palangka Raya Rizki Fajar Ernanda menegaskan, apabila nantinya berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran peraturan ke imigrasian, maka kantor Imigrasi Palangka Raya akan melakukan deportasi sekaligus pencekalan terhadap para pekerja untuk masuk ke Indonesia.
“Kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan, apabila terbukti mereka melanggar peraturan ,akan kita deportasi dan kita cekal,” kata Rizki kepada Kalteng Pos di Kantor Imigrasi, kemarin (21/7).
Rizki menambahkan bahwa aturan pendeportasian dan pencekalan kepada para pekerja asing yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan peraturan undang undang keimigrasian. Diterangkan Rizki bahwa dari hasil penyelidikan pihak kantor imigrasi Palangkaraya jumlah pekerja asing yang ada di PT MPP diketahuinya berjumlah 12 orang.Hal ini juga yang dikatakan Rizki menyebabkan pemeriksaan terhadap para pekerja asing tersebut tidak bisa berjalan secara cepat.
“Memang ada warga negara asing di sana dan itu kita masih lakukan BAP berkali kali karena ada banyak ,sekitar 12 orang ya, dan itu kita terus melakukan pembuatan berita pemeriksaan,” ujar Rizki lagi.Diakui Rizki bahwa
pemeriksaan terhadap para TKA itu sendiri memang memerlukan waktu karena apa bila pihak imigrasi Palangkaraya ada menemukan perbedaan keterangan diantara para pekerja tersebut maka perlu dilakukan pembuatan ulang atau BAP konfrontasi.
“Intinya kita cari sampai memang benar ada terbukti pelanggaran. Apabila benar sudah terjadi pelanggaran langsung kita lakukan tindakan administratif keimigrasian salah satunya ya pendeportasian,” kata Rizki sembari menambahkan bahwa berdasarkan aturan undang-undang pihak imigrasi memiliki waktu maksimal selama 30 hari untuk melakukan penyelidikan.