Dikatakannya Selain melakukan pemeriksaan terhadap ke 12 TKA tersebut, pihak kantor Imigrasi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan PT MPP sendiri.”Pemeriksaan untuk Pihak perusahaan masih dalam pengembangan,” ujarnya. Dijelaskan juga bahwa saat ini ke 12 orang TKA tersebut sekarang seluruhnya sudah berada di kota Palangka Raya. Pihak Imigrasi juga sudah menyiapkan ruangan detensi atau tempat khusus bagi para wna tinggal selama proses penyelidikan masih berjalan.
Dalam kesempatan tersebut Rizki juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk bisa menyampaikan informasi, apabila mengetahui atau mendengar adanya orang asing yang di duga ilegal tinggal di wilayahnya. Informasi dari masyarakat tersebut bisa disampaikan kepada pihak kantor imigrasi kelas I non TPA Palangka Raya.
“Untuk informasi kita bisa di sampaikan lewat, Instagram atau Facebook, WhatsApp kita terbuka untuk umum 24 jam. Apabila memang masyarakat melihat atau mendengar ada orang asing yang mungkin dianggap illegal, silahkan laporkan ke kita , nanti kita akan meluncur,” pungkasnya.
Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menyampaikan perkembangan kasus kecelakaan kerja (lakakerja) yang menimpa karyawan PT Mineral Palangka Raya Prima (PT MPP) di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa lalu (13/7). Kasus lakakerja yang menewaskan warga lokal bernama Albar dan melukai tiga orang tenaga asing dari Tiongkok itu, saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, dalam kasus lakakerja itu akan muncul nama orang dari perusahaan yang bakal dijadikan tersangka.
“Kasus lakakerja di PT MPP sudah naik ke penyidikan. Saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kapuas,” ucap Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto kepada awak media, Senin (19/7).Didampingi Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Bonny menyebut bahwa para saksi sudah menjalani pemeriksaan. Mulai dari saksi-saksi di lokasi kejadian, penanggung jawab lapangan, hingga pimpinan perusahaan.“Saksi dari perusahaan bisa jadi tersangka. Siapa? Kita lihat hasil pemeriksaan peran masing-masing saksi yang diperiksa,”bebernya.
Dikatakannya Selain melakukan pemeriksaan terhadap ke 12 TKA tersebut, pihak kantor Imigrasi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan PT MPP sendiri.”Pemeriksaan untuk Pihak perusahaan masih dalam pengembangan,” ujarnya. Dijelaskan juga bahwa saat ini ke 12 orang TKA tersebut sekarang seluruhnya sudah berada di kota Palangka Raya. Pihak Imigrasi juga sudah menyiapkan ruangan detensi atau tempat khusus bagi para wna tinggal selama proses penyelidikan masih berjalan.
Dalam kesempatan tersebut Rizki juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk bisa menyampaikan informasi, apabila mengetahui atau mendengar adanya orang asing yang di duga ilegal tinggal di wilayahnya. Informasi dari masyarakat tersebut bisa disampaikan kepada pihak kantor imigrasi kelas I non TPA Palangka Raya.
“Untuk informasi kita bisa di sampaikan lewat, Instagram atau Facebook, WhatsApp kita terbuka untuk umum 24 jam. Apabila memang masyarakat melihat atau mendengar ada orang asing yang mungkin dianggap illegal, silahkan laporkan ke kita , nanti kita akan meluncur,” pungkasnya.
Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menyampaikan perkembangan kasus kecelakaan kerja (lakakerja) yang menimpa karyawan PT Mineral Palangka Raya Prima (PT MPP) di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa lalu (13/7). Kasus lakakerja yang menewaskan warga lokal bernama Albar dan melukai tiga orang tenaga asing dari Tiongkok itu, saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, dalam kasus lakakerja itu akan muncul nama orang dari perusahaan yang bakal dijadikan tersangka.
“Kasus lakakerja di PT MPP sudah naik ke penyidikan. Saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kapuas,” ucap Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto kepada awak media, Senin (19/7).Didampingi Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Bonny menyebut bahwa para saksi sudah menjalani pemeriksaan. Mulai dari saksi-saksi di lokasi kejadian, penanggung jawab lapangan, hingga pimpinan perusahaan.“Saksi dari perusahaan bisa jadi tersangka. Siapa? Kita lihat hasil pemeriksaan peran masing-masing saksi yang diperiksa,”bebernya.