PALANGKA RAYA-Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Sedangkan di Kalteng, berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) PPKM diperketat juga diperpajang. Tiga daerah di antaranya yakni Kota Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara akan menerapkan pembatasan level III.
Menyikapi hal ini, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bersama unsur forkopimda menggelar rapat membahas perihal penanganan Covid-19, bertempat di lobi Mapolda Kalteng. Gubernur menyebut, sejak diumumkannya kasus baru Covid-19, Pemrov Kalteng telah menaikkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat Covid-19. Dan kini telah diberlakukan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor: 180.17/109/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kalteng.
“Dengan aturan yang jelas serta komitmen yang baik, kita dapat menegakkan peraturan, sehingga penanganannya dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Gubernur menyebut, Pemprov Kalteng telah menganggarkan dana sebesar Rp148 miliar untuk penanganan Covid-19. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk segera merealisasikan insentif tenaga kesehatan (nakes).
“
Sudah pada tempatnya dan sangat pantas jika kepala daerah segera membayar apa yang menjadi hak para nakes,” ucap gubernur.
Diungkapkannya, insentif nakes harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh kepala daerah di Kalteng. Mengingat, para nakes telah bekerja keras untuk memastikan pelayanan maksimal bagi pasien Covid-19.“Mendagri bahkan sudah mengingatkan, pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) akan ditunda sampai waktunya untuk mendapatkan hak. Dengan adanya pembayaran insentif, diharapkan menjadi angin segar bagi mereka (nakes, red),” ungkapnya.Dijelaskan Sugianto, Pemprov Kalteng telah membayarkan intensif nakes dengan total pembayaran yang terbukti telah mencapai Rp10 miliar lebih atau 24,69 persen. Hingga saat ini masih berjalan proses pembayaran insentif tersebut.
“Pembayaran insentif juga telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota,” tegasnya.Rinciannya, Kabupaten Seruyan 20,08 persen, Gunung Mas 12,36 persen, Kotawaringin Barat 44,64 persen, Sukamara 3,40 persen, Kota Palangka Raya 43,75 persen, Kabupaten Katingan 52,59 persen, Pulang Pisau 39,65 persen, Lamandau 23,46 persen, Kapuas 19,66 persen, dan Murung Raya 44,16 persen. Total sebesar Rp60 miliar lebih atau 22,01 persen untuk seluruh kabupaten/kota se-Kalteng.“Ada empat daerah yang belum merealisasikan pembayaran insentif nakes, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Barito Timur, Barito Utara, dan Barito Selatan,” beber gubernur.