Sementara itu, Plt Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Erlin Hardi mengatakan, dalam Inmendagri tertulis bahwa kabupaten/kota yang dilakukan perpanjangan PPKM level III yakni Kabupaten Lamandau, Sukamara, dan Kota Palangka Raya. Jangka waktunya sesuai dengan masa perpanjangan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, yakni hingga 25 Juli.“Daerah yang diperpanjang tetap tiga, tapi kabupaten lain PPKM Mikro tetap harus berjalan,” ucapnya kepada Kalteng Pos.
Berkenaan dengan perpanjangan PPKM Darurat ini, pihaknya tidak mengetahui apakah ada tambahan anggaran dari pemerintah. Mengingat, presiden akan melakukan penambahan dana terhadap daerah yang melaksanakan PPKM Darurat.
“Untuk anggaran kami tidak mengetahuinya,” tegas dia.Namun, hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng yang juga menjabat sebagai Plt Sekda Kalteng Nuryakin. Pihaknya tidak mendapat informasi penambahan anggaran itu di Kalteng.
“Sementara ini belum dapat informasi mengenai alokasi tambahan anggaran,” jawab dia.Terpisah, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tanggal 20 Juli tentang Perpanjangan PPKM dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa atau Kelurahan. Dalam Inmedgari tersebut, tiga wilayah di Kalteng yakni Kabupaten Lamandau, Sukamara, dan Kota Palangka Raya dikategorikan PPKM level tiga. “Perpanjangan PPKM dilakukan mulai tanggal 21 Juli sampai 25 Juli saja,” ucap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Dikatakannya, ada beberapa teknis pengaturan bagi pelaku usaha selama pelaksanaan PPKM sebagaimana yang disarankan komite penanganan Covid-19 pusat.
Sementara itu, Plt Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Erlin Hardi mengatakan, dalam Inmendagri tertulis bahwa kabupaten/kota yang dilakukan perpanjangan PPKM level III yakni Kabupaten Lamandau, Sukamara, dan Kota Palangka Raya. Jangka waktunya sesuai dengan masa perpanjangan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, yakni hingga 25 Juli.“Daerah yang diperpanjang tetap tiga, tapi kabupaten lain PPKM Mikro tetap harus berjalan,” ucapnya kepada Kalteng Pos.
Berkenaan dengan perpanjangan PPKM Darurat ini, pihaknya tidak mengetahui apakah ada tambahan anggaran dari pemerintah. Mengingat, presiden akan melakukan penambahan dana terhadap daerah yang melaksanakan PPKM Darurat.
“Untuk anggaran kami tidak mengetahuinya,” tegas dia.Namun, hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng yang juga menjabat sebagai Plt Sekda Kalteng Nuryakin. Pihaknya tidak mendapat informasi penambahan anggaran itu di Kalteng.
“Sementara ini belum dapat informasi mengenai alokasi tambahan anggaran,” jawab dia.Terpisah, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tanggal 20 Juli tentang Perpanjangan PPKM dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa atau Kelurahan. Dalam Inmedgari tersebut, tiga wilayah di Kalteng yakni Kabupaten Lamandau, Sukamara, dan Kota Palangka Raya dikategorikan PPKM level tiga. “Perpanjangan PPKM dilakukan mulai tanggal 21 Juli sampai 25 Juli saja,” ucap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Dikatakannya, ada beberapa teknis pengaturan bagi pelaku usaha selama pelaksanaan PPKM sebagaimana yang disarankan komite penanganan Covid-19 pusat.