Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Tiga Daerah Terapkan PPKM Level III

Pertama, untuk sektor perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, dan perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 diminta untuk menerapkan sistem work from office (WFO) maksimal 50 persen dari total seluruh staf, sedangkan untuk sektor industri diberlakukan sif-sifan dengan total maksimal per sifnya sebanyak 50 persen.Kedua, untuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri kebutuhan pokok diminta melaksanakan WFO 100 persen dengan prokes ketat.Ketiga, untuk supermarket dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB, dan kapasitas pengunjungnya juga dibatasi hanya sebanyak 50 persen.

Baca Juga :  Reses Perseorangan, Legislator Pelajari Budaya Betawi

Keempat, sektor industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan ketentuan menerapkan prokes ketat dan stafnya sudah mengikuti vaksinasi. Kelima, pelaksanaan makan minum di tempat umum seperti rumah makan dan kafe hanya menerima delivery order atau take away dan tidak melayani makan di tempat atau dine in. Keenam warung makan, warteg, PKL lapak jajanan diizinkan buka dengan penerapan prokes ketat dan diatur oleh pemerintah daerah (pemda). Ketujuh, pasar tradisional diizinkan buka dengan penerapan prokes ketat dan diatur oleh pemda masing-masing.

“Cukup banyak poin ya, tentunya dari poin tersebut kami akan sesuaikan dengan situasi dan kondisi Kota Cantik ini,” tutur wali kota. (abw/ahm/ce/ala)

Baca Juga :  Mantan Plt Kadisdik Katingan Dua Kali Menang Praperadilan

Pertama, untuk sektor perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, dan perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 diminta untuk menerapkan sistem work from office (WFO) maksimal 50 persen dari total seluruh staf, sedangkan untuk sektor industri diberlakukan sif-sifan dengan total maksimal per sifnya sebanyak 50 persen.Kedua, untuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri kebutuhan pokok diminta melaksanakan WFO 100 persen dengan prokes ketat.Ketiga, untuk supermarket dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB, dan kapasitas pengunjungnya juga dibatasi hanya sebanyak 50 persen.

Baca Juga :  Reses Perseorangan, Legislator Pelajari Budaya Betawi

Keempat, sektor industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan ketentuan menerapkan prokes ketat dan stafnya sudah mengikuti vaksinasi. Kelima, pelaksanaan makan minum di tempat umum seperti rumah makan dan kafe hanya menerima delivery order atau take away dan tidak melayani makan di tempat atau dine in. Keenam warung makan, warteg, PKL lapak jajanan diizinkan buka dengan penerapan prokes ketat dan diatur oleh pemerintah daerah (pemda). Ketujuh, pasar tradisional diizinkan buka dengan penerapan prokes ketat dan diatur oleh pemda masing-masing.

“Cukup banyak poin ya, tentunya dari poin tersebut kami akan sesuaikan dengan situasi dan kondisi Kota Cantik ini,” tutur wali kota. (abw/ahm/ce/ala)

Baca Juga :  Mantan Plt Kadisdik Katingan Dua Kali Menang Praperadilan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/