Atas dasar keputusan itu, ia melayangkan surat kepada Bupati Pulang Pisau dan Gubernur Kalteng. Namun, kata dia, jawaban surat dari Bupati Pulang Pisau tidak ditujukan kepada dirinya. “Surat itu dilayangkan kepada pimpinan saya. Saat ini Dirjen, menyurati Sekjen untuk membahas surat tersebut,” ungkap Supiani.
Dia mengaku, dahulu Pelabuhan Bahaur memang mau diserahkan kepada pemda, tapi ditahan. Karena untuk penyerahan aset nanti melibatkan Kemenkeu. Karena ada rencana program tersebut yang akan dilaksanakan Kemenhub dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut, dari Dirjen Perhubungan Darat karena satu Menteri ada transfer aset dan itu sudah dilaksanakan.
“Dalam waktu dekat dilakukan verifikasi lapangan. Aset pelabuhan itu sudah diserahkan ke Dirjen Perhubungan Laut. Ada 211 item. Nanti akan diverifikasi keadaannya,” kata dia.
Karena, lanjut dia, kalau tidak masuk BMN (barang milik negara) ke depan pemeliharaan susah karena menggunakan APBN. Kalau gunakan APBN harus masuk dalam BMN. Seperti contoh, Pelabuhan Batanjung tidak bisa mengajukan pemeliharaan.
“Karena lahan belum diserahkan aset lahannya. Tapi Pelabuhan Batanjung dalam proses menyerahkan hibah lahannya ke Dirjen Perhubungan Laut. Di daerah lain, kalau menggunakan APBN, mereka harus menghibahkan lahannya,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, jika berbicara apa yang akan diberikan kepada pemerintah daerah, menurut dia hal itu bisa dibicarakan. “Kalau saran saya, bentuk saja BUMD, lalu bentuk perusahaan daerah. Nanti dibuat kerja sama pemanfaatan (KSP). Namun BUMD yang benar-benar serius mengurus pelabuhannya. Jangan tanggung-tanggung mengelolanya,” beber dia.
Supiani mengaku, sebenarnya dirinya ingin Pelabuhan Bahaur itu nanti bisa seperti Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalsel dan pelabuhan di Sampit. “Jadi nanti kontainer tidak perlu lewat Banjarmasin,” harap dia. (art/ala)