Jumat, Juli 5, 2024
23.1 C
Palangkaraya

Pelanggaran Prokes Masih Ditemukan

KASONGAN – Kegiatan patroli dalam rangka menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Katingan, hingga saat ini terus ditingkatkan tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri. Namun setiap kegiatan dilakukan di wilayah Kasongan dan sekitarnya, pelanggaran masih saja ditemukan di lapangan. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Katingan Pimanto kepada Kalteng Pos, Kamis (21/1).

Diungkapkan Pimanto, setiap pelanggaran yang mereka temukan di lapangan, langsung diberikan penindakan. Hal ini sesuai aturan dan ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan nomor 53 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan menangani Covid-19 di Kabupaten Katingan.

“Setiap pelanggar kita berikan pilihan, denda atau sanksi sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Belum Ditemukan, Tim Gabungan Terus Cari Korban

Diungkapkan mantan Camat Tasik Payawan ini, kegiatan patroli mereka lakukan setiap hari di seluruh wilayah Kasongan dan sekitarnya. Hal ini dilakukan agar masyarakat betul-betul menerapkan prokes.

“Jangan sampai ada masyarakat yang bepergian ke luar rumah tidak menerapkan prokes,” tegasnya.

Ketika disinggung berapa banyak pelanggaran yang ditemukan setiap kegiatan patroli dilakukan. Menurutnya, untuk saat ini memang tidak sebanyak sebelumnya. Seperti kemarin, ditemukan ada dua orang yang melanggar.

“Sekarang memang kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes, jauh lebih baik. Apa yang kita lakukan ini, semata-mata mengantisipasi penularan Covid 19. Ini untuk kebaikan kita semua. Sehingga penularan Covid 19 di Kabupaten Katingan tidak semakin meningkat,” tandasnya.(eri/pk)

Baca Juga :  Genjot Pelaksanaan Imunisasi Anak

KASONGAN – Kegiatan patroli dalam rangka menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Katingan, hingga saat ini terus ditingkatkan tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri. Namun setiap kegiatan dilakukan di wilayah Kasongan dan sekitarnya, pelanggaran masih saja ditemukan di lapangan. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Katingan Pimanto kepada Kalteng Pos, Kamis (21/1).

Diungkapkan Pimanto, setiap pelanggaran yang mereka temukan di lapangan, langsung diberikan penindakan. Hal ini sesuai aturan dan ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan nomor 53 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan menangani Covid-19 di Kabupaten Katingan.

“Setiap pelanggar kita berikan pilihan, denda atau sanksi sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Belum Ditemukan, Tim Gabungan Terus Cari Korban

Diungkapkan mantan Camat Tasik Payawan ini, kegiatan patroli mereka lakukan setiap hari di seluruh wilayah Kasongan dan sekitarnya. Hal ini dilakukan agar masyarakat betul-betul menerapkan prokes.

“Jangan sampai ada masyarakat yang bepergian ke luar rumah tidak menerapkan prokes,” tegasnya.

Ketika disinggung berapa banyak pelanggaran yang ditemukan setiap kegiatan patroli dilakukan. Menurutnya, untuk saat ini memang tidak sebanyak sebelumnya. Seperti kemarin, ditemukan ada dua orang yang melanggar.

“Sekarang memang kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes, jauh lebih baik. Apa yang kita lakukan ini, semata-mata mengantisipasi penularan Covid 19. Ini untuk kebaikan kita semua. Sehingga penularan Covid 19 di Kabupaten Katingan tidak semakin meningkat,” tandasnya.(eri/pk)

Baca Juga :  Genjot Pelaksanaan Imunisasi Anak

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/