Jumat, Desember 6, 2024
25 C
Palangkaraya

Bank Kalteng Diharapkan Bisa Lebih Maju

PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2021, di ruang rapat DPRD setempat, Senin (22/3).  Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD Kalteng H Jimmy Carter dan Hj Faridawaty Darland Atjeh serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, juga tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohanes Freddy Ering berharap, PT Bank Kalteng dapat berkembang lebih maju dan mampu berkontribusi besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Hal tersebut Freddy sampaikan usai persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda), di mana salahsatunya merupakan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepada PT Bank Kalteng.

Baca Juga :  Kapolres Katingan Minta PBS Memiliki Tanggung Jawab akan Karhutla

“Tentunya keberadaan raperda ini sangat ditunggu penyelesaiaannya untuk  memperkuat kinerja Bank Kalteng, sehingga dapat memberi dampak besar bagi daerah,” jelasnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan, produk hukum daerah tersebut berfungsi  mengatur berbagai hal untuk meningkatkan kinerja Bank Kalteng. Salahsatunya yakni mengatur tentang pemenuhan permodalan sesuai dengan yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), minimal sebesar Rp 3 triliun.

Penambahan modal sambung Freddy, berasal dari pemegang saham, dalam hal ini terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Untuk penambahan permodalan harus berdasarkan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada.

Selain itu, Perda ini tidak hanya mengatur soal permodalan, melainkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah dan Bank Kalteng untuk merealisasikan pembangunan menara 17 lantai sebagai kantor utama.

Baca Juga :  Mengikuti Sidang Dugaan Korupsi Ambruknya Tembok Lapas Kelas III Sukamara

“Tower 17 lantai yang digagas oleh gubernur, rencanannya akan dibangun di kawasan Bundaran Besar atau tepatnya di lokasi KONI Kalteng sekarang,”terang Freddy.

Wakil rakyat asal Dapil V Kalteng meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas ini kembali menerangkan, jika penyertaan modal dan realisasi pembangunan tower tersebut merupakan sebagian kecil dari poin yang diatur dalam Perda tersebut. Pasalnya, secara garis besar perda tersebut juga dapat menjadi pendorong agar Bank Kalteng mampu berkembang lebih jauh dan memberi dampak besar bagi pembangunan provinsi Kalteng.

“Perda ini sudah melalui pembahasan panjang bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Kami berharap hal tersebut mampu menjadi jawaban dalam membangun Bank Kalteng,”tutup Freddy. (pra/uni/pk)

PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2021, di ruang rapat DPRD setempat, Senin (22/3).  Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD Kalteng H Jimmy Carter dan Hj Faridawaty Darland Atjeh serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, juga tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohanes Freddy Ering berharap, PT Bank Kalteng dapat berkembang lebih maju dan mampu berkontribusi besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Hal tersebut Freddy sampaikan usai persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda), di mana salahsatunya merupakan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepada PT Bank Kalteng.

Baca Juga :  Kapolres Katingan Minta PBS Memiliki Tanggung Jawab akan Karhutla

“Tentunya keberadaan raperda ini sangat ditunggu penyelesaiaannya untuk  memperkuat kinerja Bank Kalteng, sehingga dapat memberi dampak besar bagi daerah,” jelasnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan, produk hukum daerah tersebut berfungsi  mengatur berbagai hal untuk meningkatkan kinerja Bank Kalteng. Salahsatunya yakni mengatur tentang pemenuhan permodalan sesuai dengan yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), minimal sebesar Rp 3 triliun.

Penambahan modal sambung Freddy, berasal dari pemegang saham, dalam hal ini terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Untuk penambahan permodalan harus berdasarkan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada.

Selain itu, Perda ini tidak hanya mengatur soal permodalan, melainkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah dan Bank Kalteng untuk merealisasikan pembangunan menara 17 lantai sebagai kantor utama.

Baca Juga :  Mengikuti Sidang Dugaan Korupsi Ambruknya Tembok Lapas Kelas III Sukamara

“Tower 17 lantai yang digagas oleh gubernur, rencanannya akan dibangun di kawasan Bundaran Besar atau tepatnya di lokasi KONI Kalteng sekarang,”terang Freddy.

Wakil rakyat asal Dapil V Kalteng meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas ini kembali menerangkan, jika penyertaan modal dan realisasi pembangunan tower tersebut merupakan sebagian kecil dari poin yang diatur dalam Perda tersebut. Pasalnya, secara garis besar perda tersebut juga dapat menjadi pendorong agar Bank Kalteng mampu berkembang lebih jauh dan memberi dampak besar bagi pembangunan provinsi Kalteng.

“Perda ini sudah melalui pembahasan panjang bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Kami berharap hal tersebut mampu menjadi jawaban dalam membangun Bank Kalteng,”tutup Freddy. (pra/uni/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/