Site icon KaltengPos

Gadis 12 Tahun Digenjot Karyawan Perusahaan

Pelaku Asusila

SAMPIT-Dugaan perbuatan asusila kepada gadis di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tepatnya di salahsatu perumahan karyawan perusahaan di Kecamatan Mentaya Hulu pada Jumat (18/6/2021) lalu. Korbanya adalah LA, seorang gadis belia yang masih berusia 12 tahun.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Suwardi, S.H membenarkan ada kasus dugaan asulila di wilayah hukumnya. Menurutnya, saat ini, kasusnya sudah ditangani oleh pihaknya.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal saat saksi berinisial Ims yang merupakan tetangga pelaku, mengaku melihat korban LA berada di rumah pelaku, Tison Y. Wemay (34) yang juga salahsatu karyawan perusahaan di wilayah setempat pada Jumat (18/6/2021) lalu.

Karena penasaran, Ims mengintip dari dalam rumahnya, karena hanya berbatasan dinding kayu. Saat itu, dirinya melihat pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur di dalam kamar.

Kemudian Ims melaporkan kejadian ini kepada orang tua korban, RSN . Mendengar cerita Ims, orang tua korban marah dan melaporkan pelaku ke petugas kepolisian guna penyidikan lebih lanjut, Senin (21/6/2021).

“Mendapatkan laporan, Polsek Mentaya Hulu langsung bertindak. Dan, saat ini polisi telah berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti, berupa 1 lembar kaos lengan panjang warna hitam, 1 lembar rok pendek selutut warna hitam, 1 lembar celana dalam warna putih, 1 lembar kaos dalam warna putih,” tambahnya.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” pungkasnya. (bud)

Exit mobile version