Senin, November 25, 2024
30.4 C
Palangkaraya

Gara-Gara Fee Rp 200, Komisaris PT SMK Jadi Terdakwa

PALANGKA RAYA-Sidang kasus pidana dugaan perbuatan curang dengan terdakwa H Lulu Kinsu alias H Kinsu yang juga merupakan Komisaris dari PT Sumber Mitra Keluarga (PT SMK) kembali digelar di PN Palangka Raya, Senin( 21/6). Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Ada empat orang saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini. Mereka adalah Jouhari Arifin yang merupakan saksi utama yang melaporkan kasus ini, kemudian Andi Syahrial, H Basri dan Ruslan.

Sementara terdakwa H.Lulu Kinsu sendiri mengikuti jalannya sidang tersebut secara daring dari ruang Rutan Palangka Raya. Dalam perkara ini dirinya didampingi oleh penasihat hukumnya yakni R Nababan, seorang pengacara senior di Kaltim.

Baca Juga :  158 Peserta TMS, 2.368 Lanjut Tahap SKD

Sidang kasus perbuatan curang kali ini sendiri memakan waktu  lebih dari tiga jam. Waktu paling lama adalah saat saksi Jauhari Arifin memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Alfon.

Dalam kesaksiannya itu Jauhari menerangkan bahwa kasus ini bermula saat di tawari oleh Terdakwa H .Lulu Kinsu untuk menjadi Kepala Cabang PT SMK di wilayah Kalteng. “Saya sekaligus diangkat sebagai kepala bagian pemasaran PT SMK di Kalteng,“ terang Johari sambil menjelaskan bahwa PT SMK sendiri merupakan sebuah  perusahaan yang bergerak di bidang penjualan BBM dan memiliki kantor pusat di Kota Sangatta, Provinsi Kaltim.

“Sejak kapan itu pak bapak diangkat sebagai kepala cabang?“ tanya Ketua Majelis Hakim Alfon kepada Jauhari.

Baca Juga :  Waduh! BPOM Temukan Kerupuk Mengandung Boraks di Pasar Ramadan

“Sejak tahun 2016, pak,“ jawab Jauhari Arifin. Saksi ini mengaku lupa saat ditanya ketua majelis di bulan berapa dirinya di tunjuk sebagai kepala Cabang PT SMK di Kalteng tersebut.

PALANGKA RAYA-Sidang kasus pidana dugaan perbuatan curang dengan terdakwa H Lulu Kinsu alias H Kinsu yang juga merupakan Komisaris dari PT Sumber Mitra Keluarga (PT SMK) kembali digelar di PN Palangka Raya, Senin( 21/6). Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Ada empat orang saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini. Mereka adalah Jouhari Arifin yang merupakan saksi utama yang melaporkan kasus ini, kemudian Andi Syahrial, H Basri dan Ruslan.

Sementara terdakwa H.Lulu Kinsu sendiri mengikuti jalannya sidang tersebut secara daring dari ruang Rutan Palangka Raya. Dalam perkara ini dirinya didampingi oleh penasihat hukumnya yakni R Nababan, seorang pengacara senior di Kaltim.

Baca Juga :  158 Peserta TMS, 2.368 Lanjut Tahap SKD

Sidang kasus perbuatan curang kali ini sendiri memakan waktu  lebih dari tiga jam. Waktu paling lama adalah saat saksi Jauhari Arifin memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Alfon.

Dalam kesaksiannya itu Jauhari menerangkan bahwa kasus ini bermula saat di tawari oleh Terdakwa H .Lulu Kinsu untuk menjadi Kepala Cabang PT SMK di wilayah Kalteng. “Saya sekaligus diangkat sebagai kepala bagian pemasaran PT SMK di Kalteng,“ terang Johari sambil menjelaskan bahwa PT SMK sendiri merupakan sebuah  perusahaan yang bergerak di bidang penjualan BBM dan memiliki kantor pusat di Kota Sangatta, Provinsi Kaltim.

“Sejak kapan itu pak bapak diangkat sebagai kepala cabang?“ tanya Ketua Majelis Hakim Alfon kepada Jauhari.

Baca Juga :  Waduh! BPOM Temukan Kerupuk Mengandung Boraks di Pasar Ramadan

“Sejak tahun 2016, pak,“ jawab Jauhari Arifin. Saksi ini mengaku lupa saat ditanya ketua majelis di bulan berapa dirinya di tunjuk sebagai kepala Cabang PT SMK di Kalteng tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/