Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Gara-Gara Fee Rp 200, Komisaris PT SMK Jadi Terdakwa

Diterangkan oleh Jauhari, penunjukan dirinya sebagai kepala cabang itu dilakukan setelah adanya  pertemuan antara dirinya dengan H Lulu Kinsu selaku Komisaris PT SMK yang diadakan di salah satu hotel di Kota Balikpapan pada tahun 2016 itu juga. Pengangkatan dirinya sebagai kepala cabang itu sendiri dilakukan berdasarkan akte notaris yang di buat dihadapan notaris yang ada di Kaltim.

Dia juga menerangkan bahwa selain menunjuk dirinya sebagai kepala cabang PT SMK di Kalteng , pertemuan itu juga membahas terkait fee atau imbalan yang didapatnya setiap kali ia berhasil menjual BBM PT SMK di wilayah Kalteng.

“Fee yang diapat Rp 200 perak per liter,”  terang Jauhari lagi kepada majelis hakim yang beranggotakan hakim Dony Hardiyanto dan Irfanul Hakim itu. Dia juga mengatakan selain dari fee dari penjualan BBM  tersebut , dirinya tidak pernah mendapatkan gaji atau tunjangan lain  dari PT SMK.

Baca Juga :  158 Peserta TMS, 2.368 Lanjut Tahap SKD

Dikatakan Jauhari lagi, permasalahan mulai muncul saat dirinya ingin menagih uang fee penjualan yang dijanjikan oleh pria yang akrab di panggil H.Kinsu ini. Dia mengatakan, kalau dirinya berulang kali menghubungi terdakwa untuk menanyakan fee tersebut namun tidak mendapatkan tanggapan. Padahal menurut keterangan jauhari selama dia bertugas sebagai kepala cabang PT SMK di Kalteng dirinya berhasil menjual BBM di wilayah Kalteng hampir sebanyak 35 juta liter. Namun pada waktu itu berdasarkan data, jumlah BBM PT SMK yang berhasil di jualnya sekitar 20 juta liter.

“Berapa itu nilainya, pak?“ tanya Alfon lagi kepada saksi.

“Sekitar 2 miliar, pak“, jawab Jauhari.

Jauhari kemudian melanjutkan, karena tidak kunjung mendapat kejelasan, akhirnya pada tanggal 1 agustus 2018 dirinya berangkat ke Kota Balikpapan, Kaltim dan bertemu dengan terdakwa H.Kinsu .

Baca Juga :  Waduh! BPOM Temukan Kerupuk Mengandung Boraks di Pasar Ramadan

Dalam pertemuan itu Jauhari kembali menanyakan kepada H.Kinsu terkait pembayaran fee penjualan BBM yang menjadi haknya tersebut.

“Si pertemuan itu, pak Haji meminta supaya nilai fee itu diubah menjadi Rp 100 perak,” terang Jauhari yang mengaku terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena dirinya sendiri saat itu membutuhkan uang karena anaknya sedang di rawat di rumah sakit.

Diterangkan oleh Jauhari, penunjukan dirinya sebagai kepala cabang itu dilakukan setelah adanya  pertemuan antara dirinya dengan H Lulu Kinsu selaku Komisaris PT SMK yang diadakan di salah satu hotel di Kota Balikpapan pada tahun 2016 itu juga. Pengangkatan dirinya sebagai kepala cabang itu sendiri dilakukan berdasarkan akte notaris yang di buat dihadapan notaris yang ada di Kaltim.

Dia juga menerangkan bahwa selain menunjuk dirinya sebagai kepala cabang PT SMK di Kalteng , pertemuan itu juga membahas terkait fee atau imbalan yang didapatnya setiap kali ia berhasil menjual BBM PT SMK di wilayah Kalteng.

“Fee yang diapat Rp 200 perak per liter,”  terang Jauhari lagi kepada majelis hakim yang beranggotakan hakim Dony Hardiyanto dan Irfanul Hakim itu. Dia juga mengatakan selain dari fee dari penjualan BBM  tersebut , dirinya tidak pernah mendapatkan gaji atau tunjangan lain  dari PT SMK.

Baca Juga :  158 Peserta TMS, 2.368 Lanjut Tahap SKD

Dikatakan Jauhari lagi, permasalahan mulai muncul saat dirinya ingin menagih uang fee penjualan yang dijanjikan oleh pria yang akrab di panggil H.Kinsu ini. Dia mengatakan, kalau dirinya berulang kali menghubungi terdakwa untuk menanyakan fee tersebut namun tidak mendapatkan tanggapan. Padahal menurut keterangan jauhari selama dia bertugas sebagai kepala cabang PT SMK di Kalteng dirinya berhasil menjual BBM di wilayah Kalteng hampir sebanyak 35 juta liter. Namun pada waktu itu berdasarkan data, jumlah BBM PT SMK yang berhasil di jualnya sekitar 20 juta liter.

“Berapa itu nilainya, pak?“ tanya Alfon lagi kepada saksi.

“Sekitar 2 miliar, pak“, jawab Jauhari.

Jauhari kemudian melanjutkan, karena tidak kunjung mendapat kejelasan, akhirnya pada tanggal 1 agustus 2018 dirinya berangkat ke Kota Balikpapan, Kaltim dan bertemu dengan terdakwa H.Kinsu .

Baca Juga :  Waduh! BPOM Temukan Kerupuk Mengandung Boraks di Pasar Ramadan

Dalam pertemuan itu Jauhari kembali menanyakan kepada H.Kinsu terkait pembayaran fee penjualan BBM yang menjadi haknya tersebut.

“Si pertemuan itu, pak Haji meminta supaya nilai fee itu diubah menjadi Rp 100 perak,” terang Jauhari yang mengaku terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena dirinya sendiri saat itu membutuhkan uang karena anaknya sedang di rawat di rumah sakit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/