“Kami tidak pernah mengiyakan tetapi dia yang meminta,” sangkal H.Kinsu lagi dan mengatakan bahwa Jauhari Arifin sendiri sebagai seorang makelar BBM.
“Dia itu seorang calo,” ucap H.Kinsu.
Meskipun terdakwa menyangkal kesaksiannya, dihadapan majelis hakim, jauhari sendiri menyatakan tetap pada kesaksiannya.
“Saya tetap pada kesaksian saya,” ucap Jauhari sebelum dipersilakan majelis hakim meninggalkan ruang sidang.
Seusai mendengar kesaksian dari Jauhari Arifin sidang di lanjutkan dengan mendengar kesaksian dari Andi Syahrial yang merupakan kepala operasional PT SMK cabang kalteng.
Dalam di antara kesaksiannya, Andi membenarkan keterengan Jauhari terkait pertemuan di salah satu hotel di Balikpapan saat penunjukan Jauhari Arifin sebagai kepala Cabang PT SMK di Kalteng.
Dia juga membenarkan, bahwa terdakwa H.Kinsu pernah menjanjikan kepada Jauhari arifin untuk mendapat fee penjualan BBM sebesar Rp 200 per liter.
“Bahkan saya sendiri sempat ada dijanjikan H Kinsu akan mendapat 3 persen saham perusahaannya kalau saya mau ikut ke Kalteng,” ucap Abdi yang mengakui dirinya hadir dalam pertemuan antara Jauhari dan H Kinsu saat itu. Sidang kasus ini rencananya masih akan berlanjut pada senin pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan pihak JPU.(Sja/uni)
.