“Fraksi Golkar menyampaikan bahwa mosi tidak percaya dikeluarkan karena adanya kesalahpahaman antara anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kapuas. Setelah semua duduk bersama dan mengurai persoalan, maka Fraksi Golkar menyatakan mencabut mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kapuas itu,” ucapnya.
Sebelumnya, ketua dan tiga anggota Fraksi Golkar melayangkan mosi tidak percaya bersama 22 anggota DPRD Kapuas lainnya. Berdasarkan surat pernyataan 26 anggota DPRD Kapuas, mosi itu dilayangkan karena Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah tidak menandatangani APBD Perubahan Tahun 2020 dan APBD Kabupaten Kapuas Tahu 2021. (arj/ce/ala)