Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Kejaksaan Diminta Kawal Dana Penanganan Covid-19

PALANGKA RAYA-Peringatan Hari Bhakti ke-61 Adhyaksa tahun ini yang jatuh pada 22 Juli diharapkan jadi momentum bagi kejaksaan untuk berbenah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) berdasarkan undang-undang.

Anggota DPR RI Dapil Kalteng H Agustiar Sabran S.Kom mengatakan, usia ke-61 tahun merupakan usia yang sangat matang bagi lembaga kejaksaan. Segala pencapaian yang telah diraih selama ini harus terus ditingkatkan sembari membenahi yang masih menjadi kekurangan.

H Agustiar juga mengingatkan kepada kejaksaan untuk ikut mengawal berbagai kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, mulai dari kebijakan, anggaran, pengadaan, dan lainnya.

“Jadi kejaksaan harus ikut terlibat dalam penanganan Covid-19 di seluruh tanah air, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, termasuk di Bumi Tambun Bungai ini,” ucap Agustiar kepada Kalteng Pos, Kamis (22/7).

Baca Juga :  PTM Terbatas, 5-10 Peserta Didik per Kelas

Momentum HUT ke-61 Adhyaksa dijadikan momen untuk meningkatkan tugas dan kewenangan selaku aparat kejaksaan, agar dapat menjadi tempat aduan masyarakat dalam mencari keadilan.

“Jajaran kejaksaan harus melakukan evaluasi soal kinerja. Jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hal-hal yang masih kurang harus dievaluasi secara terus-menerus, kejaksaan mesti memiliki pandangan visioner serta berjalan di atas koridor hukum, melakukan inovasi, dan merespons cepat ekspektasi masyarakat,” tuturnya.

Selain membangun sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur akan tetap menjadi salah satu fokus untuk dilanjutkan dan dipercepat pelaksanaannya. H Agustiar juga berharap jajaran kejaksaan siap mendukung keputusan dan kebijakan pemerintah.

Politikus PDIP tersebut juga menegaskan, pendampingan yang dilakukan kejaksaan jangan sampai menyalahgunakan kekuasaan. Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini, di mana masyarakat sedang mengalami kesulitan hidup yang berat. Kehadiran kejaksaan sudah semestinya memberi pendampingan terkait penggunaan dana atau anggaran penanganan Covid-19 agar benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga :  Wakil Bupati Panen Perdana Cabai Milik Kelompok Tani Margo Mulyo

“Pengawasan perlu dilakukan terus-menerus sembari bersinergi dengan unsur terkait lain, agar masyarakat yang terdampak karena pandemi dapat terbantu,” harapnya.

PALANGKA RAYA-Peringatan Hari Bhakti ke-61 Adhyaksa tahun ini yang jatuh pada 22 Juli diharapkan jadi momentum bagi kejaksaan untuk berbenah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) berdasarkan undang-undang.

Anggota DPR RI Dapil Kalteng H Agustiar Sabran S.Kom mengatakan, usia ke-61 tahun merupakan usia yang sangat matang bagi lembaga kejaksaan. Segala pencapaian yang telah diraih selama ini harus terus ditingkatkan sembari membenahi yang masih menjadi kekurangan.

H Agustiar juga mengingatkan kepada kejaksaan untuk ikut mengawal berbagai kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, mulai dari kebijakan, anggaran, pengadaan, dan lainnya.

“Jadi kejaksaan harus ikut terlibat dalam penanganan Covid-19 di seluruh tanah air, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, termasuk di Bumi Tambun Bungai ini,” ucap Agustiar kepada Kalteng Pos, Kamis (22/7).

Baca Juga :  PTM Terbatas, 5-10 Peserta Didik per Kelas

Momentum HUT ke-61 Adhyaksa dijadikan momen untuk meningkatkan tugas dan kewenangan selaku aparat kejaksaan, agar dapat menjadi tempat aduan masyarakat dalam mencari keadilan.

“Jajaran kejaksaan harus melakukan evaluasi soal kinerja. Jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hal-hal yang masih kurang harus dievaluasi secara terus-menerus, kejaksaan mesti memiliki pandangan visioner serta berjalan di atas koridor hukum, melakukan inovasi, dan merespons cepat ekspektasi masyarakat,” tuturnya.

Selain membangun sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur akan tetap menjadi salah satu fokus untuk dilanjutkan dan dipercepat pelaksanaannya. H Agustiar juga berharap jajaran kejaksaan siap mendukung keputusan dan kebijakan pemerintah.

Politikus PDIP tersebut juga menegaskan, pendampingan yang dilakukan kejaksaan jangan sampai menyalahgunakan kekuasaan. Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini, di mana masyarakat sedang mengalami kesulitan hidup yang berat. Kehadiran kejaksaan sudah semestinya memberi pendampingan terkait penggunaan dana atau anggaran penanganan Covid-19 agar benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga :  Wakil Bupati Panen Perdana Cabai Milik Kelompok Tani Margo Mulyo

“Pengawasan perlu dilakukan terus-menerus sembari bersinergi dengan unsur terkait lain, agar masyarakat yang terdampak karena pandemi dapat terbantu,” harapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/