Selian itu, lanjut Sugianto, sekda juga memiliki tugas pelayanan administratif. “Saya berharap pejabat yang baru dilantik ini dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, sampai dengan adanya pengangkatan sekretaris daerah definitif nantinya,” tegas dia.
Pengangkatan ini juga telah tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Di dalamnya disebutkan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (abw/ce/ala)