Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Pendaftaran CPNS Diperpanjang

PALANGKA RAYA-Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat terkait penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021. Masa pendaftaran calon ASN diperpanjang. Yang awalnya dibuka hingga 21 Juli, diperpanjang selama lima hari atau hingga 26 Juli. (lihat tabel)

Terkait hal ini, Kepala BKN UPT Palangka Palangka Raya Sigit Ari Wibowo membenarkan bahwa jangka waktu untuk pendaftaran penerimaan ASN diperpanjang. Namun pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan perpanjangan itu.

“Memang diperpanjang hingga 26 Juli nanti, tapi terkait alasan perpanjangan itu, kami kurang paham,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/7).

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan surat BKN tertanggal 19 Juli itu, disebutkan bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi calon ASN tahun 2021, maka perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Tentu dengan adanya perpanjangan ini, maka tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN tahun 2021 juga berubah.

Baca Juga :  Polda Kalteng Hadiri Konferensi Polwan se-Dunia

“Jika kita membaca isi surat BKN itu, maka mungkin itulah alasan perpanjangan masa pendaftaran,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Dengan dikeluarkannya surat tersebut, maka Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 dan 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 dinyatakan dilakukan penyesuaian jadwal pendaftaran sampai dengan pengumuman pasca sanggah.

Tahapan pelaksanaan seleksi ASN selanjutnya di antaranya SKD, seleksi kompetensi PPPK non guru, seleksi kompetensi PPPK guru, dan SKB akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. “Sedangkan untuk kesiapan dalam hal melaksanakan SKD dan SKB, kami masih menunggu petunjuk dari panitia seleksi nasional (panselnas),” pungkasnya. (abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat terkait penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021. Masa pendaftaran calon ASN diperpanjang. Yang awalnya dibuka hingga 21 Juli, diperpanjang selama lima hari atau hingga 26 Juli. (lihat tabel)

Terkait hal ini, Kepala BKN UPT Palangka Palangka Raya Sigit Ari Wibowo membenarkan bahwa jangka waktu untuk pendaftaran penerimaan ASN diperpanjang. Namun pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan perpanjangan itu.

“Memang diperpanjang hingga 26 Juli nanti, tapi terkait alasan perpanjangan itu, kami kurang paham,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/7).

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan surat BKN tertanggal 19 Juli itu, disebutkan bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi calon ASN tahun 2021, maka perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Tentu dengan adanya perpanjangan ini, maka tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN tahun 2021 juga berubah.

Baca Juga :  Polda Kalteng Hadiri Konferensi Polwan se-Dunia

“Jika kita membaca isi surat BKN itu, maka mungkin itulah alasan perpanjangan masa pendaftaran,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Dengan dikeluarkannya surat tersebut, maka Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 dan 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 dinyatakan dilakukan penyesuaian jadwal pendaftaran sampai dengan pengumuman pasca sanggah.

Tahapan pelaksanaan seleksi ASN selanjutnya di antaranya SKD, seleksi kompetensi PPPK non guru, seleksi kompetensi PPPK guru, dan SKB akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. “Sedangkan untuk kesiapan dalam hal melaksanakan SKD dan SKB, kami masih menunggu petunjuk dari panitia seleksi nasional (panselnas),” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/