Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Barbuk Hasil Kejahatan Dimusnahkan

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan tindak pidana umum. Barbuk yang dimusnahkan itu merupakan barbuk hasil kejahatan periode Januari hingga Agustus 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan Barbuk tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Pulang Pisau, Jumat (20/08). Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Ketua DPRD, H Ahmad Rifai, Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr Nenny Ekawati Barus, Ketua PA Erpan, Pabung 1011 KLK Mayor Arh Subur Harsono, Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau, AKP Suharto, Sekwan DPRD Pulang Pisau, Hendra, Kepala Satpol PP, Hans Kenedison.

Baca Juga :  Kontingen Diharapkan Bawa Medali

Priyambudi  mengatakan, Barbuk yang dimusnahkan itu merupakan perkara, Narkotika, senjata tajam, senjata api, pembunuhan dan penganiayaan, obat-obatan, pencabulan, pertambangan, pencurian dengan pemberatan dan perkara tindak pidana ITE.

Priyambudi mengungkapkan, angka kriminalitas di Kabupaten Pulang Pisau hingga saat ini masih marak terjadi. “Justru di masa pandemi ini tidak membuat surut terjadinya kriminalitas di masyarakat,” kata Priyambudi.

Sementara itu, untuk perkara tindak pidana Narkotika, Priyambudi menyebutkan, yang masih marak terjadi itu adalah jenis sabu-sabu dan terjadi di wilayah kecamatan yang memiliki lokasi pertambangan.

Tentunya, lanjut dia, ini menjadi keprihatinan Bersama. Di tengah pandemi Covid-19 masih ada oknum masyarakat yang melakukan penyalahgunaan Narkotika.

Baca Juga :  Pasokan Listrik PLN NP UPDK Palangkaraya Siap Aman Selama Libur Idul Fitri

Kejari Pulang Pisau, lanjut Priyambudi, terus berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan langkah preventif melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait bahaya Narkotika Bersama BNK dan perangkat daerah terkait melakukan roadshow di 8 kecamatan di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Kami berharap, melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di delapan kecamatan bersama BNK dan perangkat daerah terkait dapat menekan dan meminimalkan angka kriminalitas. Karena pemusnahan barang bukti semakin sedikit, maka tingkat kriminalitas juga semakin menurun,” tandasnya. (art/ala)

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan tindak pidana umum. Barbuk yang dimusnahkan itu merupakan barbuk hasil kejahatan periode Januari hingga Agustus 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan Barbuk tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Pulang Pisau, Jumat (20/08). Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Ketua DPRD, H Ahmad Rifai, Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr Nenny Ekawati Barus, Ketua PA Erpan, Pabung 1011 KLK Mayor Arh Subur Harsono, Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau, AKP Suharto, Sekwan DPRD Pulang Pisau, Hendra, Kepala Satpol PP, Hans Kenedison.

Baca Juga :  Kontingen Diharapkan Bawa Medali

Priyambudi  mengatakan, Barbuk yang dimusnahkan itu merupakan perkara, Narkotika, senjata tajam, senjata api, pembunuhan dan penganiayaan, obat-obatan, pencabulan, pertambangan, pencurian dengan pemberatan dan perkara tindak pidana ITE.

Priyambudi mengungkapkan, angka kriminalitas di Kabupaten Pulang Pisau hingga saat ini masih marak terjadi. “Justru di masa pandemi ini tidak membuat surut terjadinya kriminalitas di masyarakat,” kata Priyambudi.

Sementara itu, untuk perkara tindak pidana Narkotika, Priyambudi menyebutkan, yang masih marak terjadi itu adalah jenis sabu-sabu dan terjadi di wilayah kecamatan yang memiliki lokasi pertambangan.

Tentunya, lanjut dia, ini menjadi keprihatinan Bersama. Di tengah pandemi Covid-19 masih ada oknum masyarakat yang melakukan penyalahgunaan Narkotika.

Baca Juga :  Pasokan Listrik PLN NP UPDK Palangkaraya Siap Aman Selama Libur Idul Fitri

Kejari Pulang Pisau, lanjut Priyambudi, terus berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan langkah preventif melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait bahaya Narkotika Bersama BNK dan perangkat daerah terkait melakukan roadshow di 8 kecamatan di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Kami berharap, melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di delapan kecamatan bersama BNK dan perangkat daerah terkait dapat menekan dan meminimalkan angka kriminalitas. Karena pemusnahan barang bukti semakin sedikit, maka tingkat kriminalitas juga semakin menurun,” tandasnya. (art/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/