Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Kejari Kapuas Setorkan PNBP Hampir Setengah Miliar

KUALA KAPUAS – Luar biasa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, setelah sebelumnya telah menyetorkan ke kas negara hasil penyelamatan kerugian negara dari perkara Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kapuas, dan Dinas Transmigrasi Kapuas mencapai Rp1 miliar lebih. Maka Jumat (20/8), Kejari Kapuas Setorkan ke kas negara dari hasil Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kita setorkan ke kas negara PNBP Rp443.250.000 dari penjualan Barang Rampasan Negara,” ungkap Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Harisha C Wibowo.

Harisha menerangkan PNBP sejumlah tersebut dari empat perkara hasil barang rampasan negara yang sudah diputuskan atau ditetapkan pengadilan, antara lain perkara terpidana Ansyari senilai Rp166.500.000, terpidana Syarwani Rp63.000.000, terpidana Gusti Bahrani Rp130.500.000, dan terpidana Supriyanto Rp83.250.000.

Baca Juga :  Polda-DAD Bersinergi Menjaga Kamtibmas

“Perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan barang rampasan, maka dilelang hasilnya disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Harisha, menerangkan, semua bidang yang ada di Kejari Kapuas memiliki peranan dalam penegakan hukum, baik secara persuasif maupun penindakan, maupun penyelamatan kerugian negara, dan penerangan hukum kepada masyarakat. “Tentu ini komitmen Kejaksaan, khususnya Kejari Kapuas, selain penegakan hukum juga menyelamatkan kerugian negara, dan pendapatan negara,” pungkasnya. (alh/ala)

KUALA KAPUAS – Luar biasa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, setelah sebelumnya telah menyetorkan ke kas negara hasil penyelamatan kerugian negara dari perkara Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kapuas, dan Dinas Transmigrasi Kapuas mencapai Rp1 miliar lebih. Maka Jumat (20/8), Kejari Kapuas Setorkan ke kas negara dari hasil Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kita setorkan ke kas negara PNBP Rp443.250.000 dari penjualan Barang Rampasan Negara,” ungkap Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Harisha C Wibowo.

Harisha menerangkan PNBP sejumlah tersebut dari empat perkara hasil barang rampasan negara yang sudah diputuskan atau ditetapkan pengadilan, antara lain perkara terpidana Ansyari senilai Rp166.500.000, terpidana Syarwani Rp63.000.000, terpidana Gusti Bahrani Rp130.500.000, dan terpidana Supriyanto Rp83.250.000.

Baca Juga :  Polda-DAD Bersinergi Menjaga Kamtibmas

“Perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan barang rampasan, maka dilelang hasilnya disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Harisha, menerangkan, semua bidang yang ada di Kejari Kapuas memiliki peranan dalam penegakan hukum, baik secara persuasif maupun penindakan, maupun penyelamatan kerugian negara, dan penerangan hukum kepada masyarakat. “Tentu ini komitmen Kejaksaan, khususnya Kejari Kapuas, selain penegakan hukum juga menyelamatkan kerugian negara, dan pendapatan negara,” pungkasnya. (alh/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/