Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Siapa Pelapor Pj Sekda? Terindikasi Orang Dalam

Pihaknya menduga bahwa dua surat itu dibuat oleh orang yang sama. Hal itu terlihat dari bahasa yang digunakan. Diindikasikan orang dalam. “Terlihat dalam bahasa laporan itu sudah sangat mengetahui dan menguasai seluk-beluk,” pungkasnya.

Kasus dugaan pencatutan nama Batuah dan Kambudi sebagai pelapor Pj Sekda ini berawal pada 21 Desember 2021 lalu. Saat itu telah masuk laporan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN), Ketua Pansel Sekda, dan Gubernur Kalteng perihal ASN yang pernah jadi narapidana dilarang menjadi pejabat struktural. Laporan tersebut mengatasnamakan Batuah, dengan melampirkan fotokopi KTP pelapor yang menyampaikan keberatan terhadap salah satu peserta yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Sekda Kalteng, Nuryakin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pun melakukan penelusuran terhadap bersangkutan (pelapor, red). Diketahui bahwa pelapor tersebut merupakan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng. Namun saat dikonfirmasi terkait laporan mengatasnamakan dirinya, Batuah menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan dimaksud. Sebagai bukti, ia membuat surat pernyataan yang ditandatangani pada 16 Januari lalu.

Baca Juga :  DLH Kapuas Terus Galakan Aksi Kebersihan Lingkungan

Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, ia mengaku terkejut adanya laporan yang menggunakan data dirinya. “Pemprov Kalteng datang ke saya dan bertanya apakah saya yang membuat laporan itu? Memang KTP yang dilampirkan dalam laporan itu milik saya dan itu data saya, tapi saya tidak pernah buat laporan apapun,” kata Batuah saat diwawancarai di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, beberapa waktu lalu. 

Dalam laporan itu, Batuah menyebut bahwa selain menggunakan KTP miliknya, pelapor juga memalsukan tanda tangan. Memang tanda tangan yang dipalsukan itu tampak mirip dengan miliknya, tapi ada perbedaan.

“Saya tidak melapor apapun, sedangkan saya masih aktif sebagai PNS di Disdik Kalteng dan akan pensiun satu tahun lagi, tidak mungkin saya melapor,” katanya.

Baca Juga :  Budi Kepergok Mencuri

Pria yang sudah 35 tahun mengabdi di Pemprov Kalteng ini berterus terang bahwa sebelumnya tidak mengenal Pj Sekda Kalteng Nuryakin. Dalam rangka konfirmasi pelaporan itu, pihaknya langsung menghadap ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sehari sebelum laporan Batuah, yakni pada 20 Desember, juga telah masuk laporan yang juga ditujukan kepada Komisi ASN dan Menteri Dalam Negeri perihal pengangkatan pejabat tinggi pratama tanpa melalui lelang jabatan. Laporan ini atas nama Kambudi yang berprofesi petani.

Pihaknya menduga bahwa dua surat itu dibuat oleh orang yang sama. Hal itu terlihat dari bahasa yang digunakan. Diindikasikan orang dalam. “Terlihat dalam bahasa laporan itu sudah sangat mengetahui dan menguasai seluk-beluk,” pungkasnya.

Kasus dugaan pencatutan nama Batuah dan Kambudi sebagai pelapor Pj Sekda ini berawal pada 21 Desember 2021 lalu. Saat itu telah masuk laporan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN), Ketua Pansel Sekda, dan Gubernur Kalteng perihal ASN yang pernah jadi narapidana dilarang menjadi pejabat struktural. Laporan tersebut mengatasnamakan Batuah, dengan melampirkan fotokopi KTP pelapor yang menyampaikan keberatan terhadap salah satu peserta yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Sekda Kalteng, Nuryakin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pun melakukan penelusuran terhadap bersangkutan (pelapor, red). Diketahui bahwa pelapor tersebut merupakan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng. Namun saat dikonfirmasi terkait laporan mengatasnamakan dirinya, Batuah menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan dimaksud. Sebagai bukti, ia membuat surat pernyataan yang ditandatangani pada 16 Januari lalu.

Baca Juga :  DLH Kapuas Terus Galakan Aksi Kebersihan Lingkungan

Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, ia mengaku terkejut adanya laporan yang menggunakan data dirinya. “Pemprov Kalteng datang ke saya dan bertanya apakah saya yang membuat laporan itu? Memang KTP yang dilampirkan dalam laporan itu milik saya dan itu data saya, tapi saya tidak pernah buat laporan apapun,” kata Batuah saat diwawancarai di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, beberapa waktu lalu. 

Dalam laporan itu, Batuah menyebut bahwa selain menggunakan KTP miliknya, pelapor juga memalsukan tanda tangan. Memang tanda tangan yang dipalsukan itu tampak mirip dengan miliknya, tapi ada perbedaan.

“Saya tidak melapor apapun, sedangkan saya masih aktif sebagai PNS di Disdik Kalteng dan akan pensiun satu tahun lagi, tidak mungkin saya melapor,” katanya.

Baca Juga :  Budi Kepergok Mencuri

Pria yang sudah 35 tahun mengabdi di Pemprov Kalteng ini berterus terang bahwa sebelumnya tidak mengenal Pj Sekda Kalteng Nuryakin. Dalam rangka konfirmasi pelaporan itu, pihaknya langsung menghadap ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sehari sebelum laporan Batuah, yakni pada 20 Desember, juga telah masuk laporan yang juga ditujukan kepada Komisi ASN dan Menteri Dalam Negeri perihal pengangkatan pejabat tinggi pratama tanpa melalui lelang jabatan. Laporan ini atas nama Kambudi yang berprofesi petani.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/