KUALA KAPUAS-Upaya dalam mempertahankan tanah/lahan milik mertuanya, Rido Adri Mambang, warga Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas mengaku dituding melakukan penambangan, pemerasan, dan penyerobotan. Padahal, kata Rido, dalam mengurus lahan/tanah, dirinya sudah mendapat mandat dari keluarganya, agar tidak ada pihak yang menyerobot lahan.
“Terkait lahan/tanah tersebut merupakan milik mertua saya dengan bukti atau dokumen yang sah, dan saya diberikan amanah untuk mengurusnya, agar tidak diserobot,” ucap Rido.
Rido menambahkan, dalam pengurusan atas lahan/tanah tidak ada kaitannya dengan jabatan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Pujon.
Sehingga menurut Rido, tudingan yang disampaikan tidak beralasan, dan cenderung menyudutkan sepihak.
“Kita siap ikuti jalur hukum, kalau memang lahan tersebut bukan milik keluarga kami,” jelasnya.
Dirinya mengakui, lahan/tanah tersebut lokasinya di Desa Marapit Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, dan administrasinya termasuk wilayah Desa Marapit, bahkan ditegaskan dalam keputusan Camat Kapuas Tengah Tahun 2020 dalam penerbitan administrasi sesuai wilayah.
“Poinnya jelas ketertiban adminitrasi yang berhak menerbitkan dokumen, adalah Kepala Desa Marapit,” beber Rido.
Bahkan Pemerintah Kecamatan Kapuas Tengah telah melakukan mediasi dengan dicantumkan dalam berita acara dan keputusan penyelesaian sengketa tanah nomor : 590/76/Agraria/V/2020. “Kalau memang lahan/tanah tersebut bukan milik keluarga kami, silahkan ajukan gugatan dan kita siap hadapi,” tutupnya. (alh)