SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beserta tim gabungan berhasil mengungkap pabrik pembuatan minuman keras (Miras) ilegal jenis arak. Pabrik pembuatan arak tersebut terbilang cukup besar dan dibangun di dalam semak-semak sekitar 500 meter dari jalan Jendral Sudirman KM 11 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap tim gabungan yang telah berhasil membongkar pabrik pembuatan minuman keras jenis arak. Kita akan meminta pihak kepolisian untuk menindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor, Kamis (22/4).
Pengungkapan ini berawal ketika tim gabungan terdiri dari pemerintah daerah, kepolisian dan Kodim 1015 Sampit mendapati pemuda yang sedang mabuk pada Rabu (21/4) malam. Hasil interogasi, tim yang dipimpin oleh Wakil Bupati Irawati menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
Tim menemukan sebuah tempat penjualan di jalan Ir H Juanda 14 yang diduga merupakan agen penjualan arak. Di tempat itu ditemukan puluhan dus arak siap jual, tim tidak puas sampai di situ, lalu melakukan mengembangkan penelusuran kepada agen tersebut sehingga ditemukan tempat pembuatan arak yang siap dipasarkan di Jalan Jenderal Sudirman.