Dalam pernyataan pembelaan, keenam terdakwa sama-sama mengakui dan menyesali kesalahan yang mereka perbuat. Mereka juga berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.
Selain itu, secara bergantian keenam terdakwa memohon agar majelis hakim memberi keringanan hukuman kepada mereka.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya yang mulia, dan saya mohon keringanan hukuman, karena saya juga mempunyai tanggungan keluarga, kasihan istri dan anak saya pak,” ucap Irawan dengan raut wajah menyesal.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim pun bertanya kepada JPU untuk mempertimbangkan permohonan para terdakwa. “Tetap pada tuntutan,” ucap Jaksa Tedigaria.
Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim pun berjanji akan mempertimbangkan tuntutan JPU dan permohonan para terdakwa. Hakim juga berpesan agar para terdakwa mengambil pelajaran dari kasus ini.
“Silakan saudara mengambil hikmah dari kejadian ini, damai-damai saja di sana, karena damai itu lebih baik ya,” kata Irfanul kepada para terdakwa yang mengikuti sidang kasus secara daring.
Putusan hukum dari majelis hakim atas kasus pidana ini akan ditentukan dalam sidang selanjutnya yang rencananya digelar Senin (28/6). (sja/ce/ala)