Minggu, Juli 7, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Kasasi Dikabulkan MA, Jaksa Eksekusi Wira

TAMIANG LAYANG-Wira Mustika  (22) akhirnya harus menjalani hidup di balik jeruji besi cukup lama. Terpidana kasus perlindungan anak itu kembali ditangkap setelah upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Kajari Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra menyebutkan, Wira Mustika diamankan pada Minggu (22/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan terpidana itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (kasasi) yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat 2 UU perlindungan anak.

“Majelis menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp. Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan,” sebut Angga kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  MTsN 2 Kota Raih Juara 1 Lomba Video Kreatif

Dia menjelaskan, sebelumnya dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang majelis menyatakan terpidana dipidana penjara selama lima tahun denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, jaksa melakukan upaya hukum banding namun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memperkuat putusan PN Tamiang Layang.

“Wira sempat bebas karena pada proses kasasi tidak di MA tidak ada surat perintah perpanjangan penahanan, sehingga setelah keluar putusan kasasi JPU eksekusi WM,” ulas Angga.

Setelah ditangkap, Wira dibawa ke RSUD Tamiang Layang untuk dilakukan tes antigen. Dengan hasil negatif terpidana langsung  dibawa ke Rutan Klas II Tamiang Layang untuk melanjutkan masa pidana badan.

Sekadar informasi, Wira Mustika dilaporkan orang tua korban ketika perbuatan bejatnya terbongkar karena anak korban yang hamil. Ia menyetubuhi dan tidak mau bertanggungjawab atas buah cintanya.

Baca Juga :  Sembilan Jabatan Administrator Dilelang

Wira menyetubuhi korban di rumahnya Desa Lebo pada 28 September 2019 lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah beberapa waktu setelah kejadian, korban anak baru melaporkan kepada kakak kandungnya bahwa dirinya hamil setelah dilakukan alat tetspack dan USG. Perbuatan juga diketahui baru dilaporkan ke Polsek Pematang Karau pada 2 Juni 2020 lalu. (log/ala)

TAMIANG LAYANG-Wira Mustika  (22) akhirnya harus menjalani hidup di balik jeruji besi cukup lama. Terpidana kasus perlindungan anak itu kembali ditangkap setelah upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Kajari Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra menyebutkan, Wira Mustika diamankan pada Minggu (22/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan terpidana itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (kasasi) yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat 2 UU perlindungan anak.

“Majelis menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp. Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan,” sebut Angga kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  MTsN 2 Kota Raih Juara 1 Lomba Video Kreatif

Dia menjelaskan, sebelumnya dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang majelis menyatakan terpidana dipidana penjara selama lima tahun denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, jaksa melakukan upaya hukum banding namun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memperkuat putusan PN Tamiang Layang.

“Wira sempat bebas karena pada proses kasasi tidak di MA tidak ada surat perintah perpanjangan penahanan, sehingga setelah keluar putusan kasasi JPU eksekusi WM,” ulas Angga.

Setelah ditangkap, Wira dibawa ke RSUD Tamiang Layang untuk dilakukan tes antigen. Dengan hasil negatif terpidana langsung  dibawa ke Rutan Klas II Tamiang Layang untuk melanjutkan masa pidana badan.

Sekadar informasi, Wira Mustika dilaporkan orang tua korban ketika perbuatan bejatnya terbongkar karena anak korban yang hamil. Ia menyetubuhi dan tidak mau bertanggungjawab atas buah cintanya.

Baca Juga :  Sembilan Jabatan Administrator Dilelang

Wira menyetubuhi korban di rumahnya Desa Lebo pada 28 September 2019 lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah beberapa waktu setelah kejadian, korban anak baru melaporkan kepada kakak kandungnya bahwa dirinya hamil setelah dilakukan alat tetspack dan USG. Perbuatan juga diketahui baru dilaporkan ke Polsek Pematang Karau pada 2 Juni 2020 lalu. (log/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/