Rabu, Oktober 2, 2024
25.4 C
Palangkaraya

Layanan Adminduk Diperluas Sampai Desa

JAKARTA-Pelayanan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) akan didorong hadir hingga level desa. Dengan kehadiran pelayanan langsung di desa, jarak masyarakat untuk mengakses layanan adminduk makin dekat.

Misi tersebut tengah digenjot Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Sabtu (21/8).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dengan adanya pelayanan hingga level desa, masyarakat akan dimudahkan. Sebab, mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor disdukcapil yang ada di kabupaten/kota.

“Bila layanan adminduk bisa dilaksanakan di desa, maka akan sangat memudahkan masyarakat,” ujar Zudan. Terlebih, di era sekarang berbagai dokumen kependudukan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak sudah menjadi kebutuhan.

Baca Juga :  Tujuh Fraksi Terima Usulan Empat Raperda

Meski demikian, realisasi dari PKS itu masih memerlukan persiapan. Dia menyebut, ada sejumlah hal yang harus dipastikan. Yang pertama adalah mental. Operator pelayanan adminduk di tingkat desa nantinya harus berkomitmen tinggi dan memiliki integritas dalam hal perlindungan dan kerahasiaan data pribadi. “Tidak boleh operator kemudian membocorkan atau menyebarkan data pribadi penduduk,” kata Zudan.

Persiapan kedua adalah ketersediaan infrastruktur. Diakuinya, pelayanan adminduk di tingkat desa membutuhkan alat dan jaringan. Hal itu membutuhkan dukungan kepala daerah dan instansi terkait.

Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada sejumlah daerah yang berhasil mempraktikkannya. Seperti Wonogiri, Tanah Datar, Padang Pariaman, dan Blitar. Dia berharap makin banyak daerah menerapkannya.

Baca Juga :  Minat Masuk UPR Tetap Tinggi

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah mengatakan, rencana tersebut seharusnya sudah jadi kebutuhan. Dia justru mempertanyakan, kenapa hal itu tidak dilaksanakan setelah Undang-Undang (UU) Adminduk disahkan.

Lina menuturkan, dengan kondisi geografis Indonesia yang luas, masyarakat perlu pelayanan yang terjangkau aksesnya. Di berbagai daerah, tidak sedikit masyarakat yang harus melakukan perjalanan jauh, demi mengurus data kependudukan di ibukota kabupaten/kota. “Jangan lagi segala-galanya harus diurus di pemda,” ujarnya kepada Jawa Pos (Grup Kalteng Pos), Minggu (22/8).

JAKARTA-Pelayanan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) akan didorong hadir hingga level desa. Dengan kehadiran pelayanan langsung di desa, jarak masyarakat untuk mengakses layanan adminduk makin dekat.

Misi tersebut tengah digenjot Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Sabtu (21/8).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dengan adanya pelayanan hingga level desa, masyarakat akan dimudahkan. Sebab, mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor disdukcapil yang ada di kabupaten/kota.

“Bila layanan adminduk bisa dilaksanakan di desa, maka akan sangat memudahkan masyarakat,” ujar Zudan. Terlebih, di era sekarang berbagai dokumen kependudukan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak sudah menjadi kebutuhan.

Baca Juga :  Tujuh Fraksi Terima Usulan Empat Raperda

Meski demikian, realisasi dari PKS itu masih memerlukan persiapan. Dia menyebut, ada sejumlah hal yang harus dipastikan. Yang pertama adalah mental. Operator pelayanan adminduk di tingkat desa nantinya harus berkomitmen tinggi dan memiliki integritas dalam hal perlindungan dan kerahasiaan data pribadi. “Tidak boleh operator kemudian membocorkan atau menyebarkan data pribadi penduduk,” kata Zudan.

Persiapan kedua adalah ketersediaan infrastruktur. Diakuinya, pelayanan adminduk di tingkat desa membutuhkan alat dan jaringan. Hal itu membutuhkan dukungan kepala daerah dan instansi terkait.

Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada sejumlah daerah yang berhasil mempraktikkannya. Seperti Wonogiri, Tanah Datar, Padang Pariaman, dan Blitar. Dia berharap makin banyak daerah menerapkannya.

Baca Juga :  Minat Masuk UPR Tetap Tinggi

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah mengatakan, rencana tersebut seharusnya sudah jadi kebutuhan. Dia justru mempertanyakan, kenapa hal itu tidak dilaksanakan setelah Undang-Undang (UU) Adminduk disahkan.

Lina menuturkan, dengan kondisi geografis Indonesia yang luas, masyarakat perlu pelayanan yang terjangkau aksesnya. Di berbagai daerah, tidak sedikit masyarakat yang harus melakukan perjalanan jauh, demi mengurus data kependudukan di ibukota kabupaten/kota. “Jangan lagi segala-galanya harus diurus di pemda,” ujarnya kepada Jawa Pos (Grup Kalteng Pos), Minggu (22/8).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/