Para guru pun sudah divaksin. Begitupun dengan peserta didik yang berusia 12 tahun ke atas. Selan itu, selama pelaksanaan PTM, guru maupun peserta didik tidak dibolehkan membuka masker.
“Untuk anak-anak di atas dua tahun harus diajarkan menggunakan masker, tentu nnti akan ada evaluasi berikutinya,” tambahnya.
Dinkes punya kewajiban untuk memantau apakah sejumlah persyaratan itu sudah dilaksanakan atau tidak. Jika terdapat peserta didik yang bergejala Covid-19, melalui UKS akan dilakukan pemeriksaan, apakah mengarah pada gejala Covid-19 atau tidak. Apabila menjurus ke Covid-19, maka harus diikuti dengan upaya 3T.
“IDAI mendukung, karena selama ini mungkin anak-anak dan orang tua cukup jenuh dan stres dengan pembelajaran jarak jauh,” tegasnya.
Ia menyebut, untuk anak-anak yang sudah mulai besar, diharapkan sudah dibiasakan dengan penerapan prokes. Namun khusus anak-anak TK harus dilakukan pengawasan oleh guru maupun orang tua dan diajarkan bagaimana cara menggunakan masker yang baik dan benar.
“Anak-anak juga tidak boleh makan di sekolah, karena belajar cuma tiga jam,” tegasnya.
Dari sisi kesehatan, lanjutnya, tidak menjadi masalah jika anak-anak harus menggunakan masker selama tiga jam tanpa dilepas. Anak-anak masih bisa bernapas dengan baik. Tentu harus menggunakan masker yang memenuhi persyaratan kesehatan. “Kebiasaan baru ini harus diiringi dengan pengawasan, jika tidak maka penerapan kebiasaan baru ini tidak bisa diterapkan maksimal,” pungkasnya. (abw/ce/ala)