Nilai kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: SR-479/PW15/5/2021 tanggal 30 Maret 2021.
Jaksa mendakwa Kristopel dengan dakwaan berlapis, karena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (sja/ce/ala)