Site icon KaltengPos

Mantan Kades Selewengkan APBDes Rp1,6 Miliar

ilustrasi

PALANGKA RAYA-Satu lagi mantan kepala desa tersangkut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan penggunaan APBDes. Adalah Kristopel, mantan Kepala Desa Langkutan, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura). Kini harus pasrah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kristopel didakwa telah melakukan tipikor terkait  penggunaan dana APBDes di Desa Langkutan tahun 2018 dan 2019 saat dirinya masih menjabat sebagai kades. Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang diduga diselewengkan oleh mantan kades ini disebut mencapai nilai kurang lebi Rp1,6 miliar. Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Senin (22/11).

Adapun agenda sidang perdana yang digelar secara daring ini adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan kepada Kristopel yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura. Dalam dakwaannya, jaksa Suyanto SH MH mendakwa Kristopel dengan dakwaan telah melakukan penyelewengan dana APBDes Desa Lakutan yang berasal dari ADD/DD tahun anggaran 2018 dan 2019.

“Terdakwa Kristopel telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan tugas sebagai kepala desa, bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Suyanto saat membaca dakwaanya.  

Dalam dakwaan itu, Kristopel  dituduh telah membuat sejumlah kegiatan proyek pembangunan di Desa Langkutan dengan menggunakan dana APBDes tahun 2018 dan 2019 yang diduga tidak dilaksanakan dan laporan pertanggungjawaban keuangan pun tidak dibuat.

Selain itu, diketahui kemudian bahwa selama Kristopel menjadi kades, tidak pernah mengajak atau melibatkan tim  pelaksana kegiatan dalam pengerjaan proyek pembangunan di desa tersebut. Kristopel sendiri yang menangani proyek tersebut.

JPU menyebut Kristopel melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.666.623.300,00 (satu miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah).

Nilai kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: SR-479/PW15/5/2021 tanggal 30 Maret 2021.

Jaksa mendakwa Kristopel dengan dakwaan berlapis, karena melanggar  Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (sja/ce/ala) 

Exit mobile version