Termasuk, lanjut dia, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, mesti mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan. “Sementara untuk pelaksanaan ibadah Natal, mengikuti ketentuan dari Kementerian Agama,” tutupnya. (nue/abw/ce/ala)
Ciptakan Nataru Aman dan Kondusif
Termasuk, lanjut dia, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, mesti mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan. “Sementara untuk pelaksanaan ibadah Natal, mengikuti ketentuan dari Kementerian Agama,” tutupnya. (nue/abw/ce/ala)