Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Ciptakan Nataru Aman dan Kondusif

Termasuk, lanjut dia, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, mesti mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan. “Sementara untuk pelaksanaan ibadah Natal, mengikuti ketentuan dari Kementerian Agama,” tutupnya. (nue/abw/ce/ala)

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Vaksinasi Covid-19

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/