Edy menjelaskan, PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, satlinmas, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pemdaping tenaga kesehatan, karang taruna serta relawan.
“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan posko tingkat desa dan kelurahan serta untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan untuk dibentuk posko tingkat kecamatan,” ucapnya.
Dia menambahkan, posko tingkat desa dan kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. “Posko itu memiliki empat fungsi. Yaitu; pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” ucapnya.
Edy mengungkapkan, PPKM mikro itu diberlakukan sejak 23 Maret 2021 hingga tanggal 4 April 2021. (art/ko)