“Pemberlakuan pembelajaran tatap muka itu melihat zona wilayahnya. Kalau masuk zona hijau, silakan melaksanakan, tetapi kalau zona oranye maupun merah maka tidak boleh dan ini harus diperhatikan oleh dinas pendidikan maupun pihak sekolah,” ujar Halikin.
Dirinya juga mengatakan pihak sekolah juga tidak boleh memaksakan apabila ada orangtua siswa yang belum mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka. Dan mereka harus tetap difasilitasi mengikuti pembelajaran dengan cara daring atau online.
“Saya minta kepada Dinas Pendidikan mengomunikasikan terlebih dulu terkait pembelajaran tatap muka dengan pihak orang tua maupun guru dengan baik dan juga harus memperhatikan zona, kalau memang betul-betul pembelajaran tatap muka itu aman untuk dilaksanakan,” ucap Halikin.