Mantan Sekda Kotim ini juga menambahkan, pemerintah daerah bersama aparat akan meningkatkan penanganan Covid-19 dan akan menegakan sanksi tegas terhadap warga yang mengabaikan protokol kesehatan, hal ini sesuai arahan Gubernur saat rapat evaluasi kemarin, pelanggar protokol kesehatan akan disanksi denda atau kurungan selama tiga hari. Sanksi itu diharapkan bisa memberi efek jera bagi pelaku dan warga lainnya.
“Kebijakan itu untuk mendisiplinkan masyarakat karena masih ada sebagian warga yang mengabaikan protokol kesehatan, tetapi saya berharap jangan sampai ada warga yang dikurung karena melanggar protokol kesehatan,” tutupnya (bah/ans/ko).