“Pengakuan tersangka ini, dijual galon berkemasan PROF dihargai dengan belasan ribu atau di bawah harga asli PROF, tersangka jual air isi ulang ini secara serentak, bukan satu per satu, dimaksudkan supaya menyakinkan masyarakat bahwa itu galon dari PROF,” bebernya.
“Karena perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 100 ayat 1 dan 2 KUPH dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Angga selaku kuasa hukum pihak PROF mengakui telah melaporkan tersangka karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasakan air minum bermerek PROF terasa tak nyaman saat dikonsumsi. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui air yang dikonsumsi masyarakat itu berasal dari salah satu depot isi ulang air minum di daerah Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung. Pelaku mengisi galon dengan air dan menggunakan merek PROF, kemudian dijual murah ke masyarakat.
“Dengan adanya laporan ini sekaligus bisa membersihkan nama baik pihak PROF, karena merek PROF telah disalahgunakan oleh tersangka,” tegas Angga. (alh/ce/ala)