KUALA KAPUAS-Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan merek air mineral tanpa izin. Polisi mengamankan Suriani (49) warga Palingkau Baru, RT 012, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Kapolres AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan tersangka Suriani pada Rabu (23/6) pukul 11.00 WIB di Depot Air Minum Isi Ulang Malia Ro, Jalan Pemuda Km 24, RT 12, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.
“Tersangka ini menjual air mineral merek PROF tanpa izin,” ucap AKP Kristanto Situmeang, Kamis (24/6).
Kasatereskrim menambahkan, modus tersangka Suriani yakni menjual dan isi ulang air galon dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama (PROF) pada seluruhnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan di Depot Air Minum isi Ulang Malia Ro.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masuk dari pihak PROF perihal adanya depot air minum yang menjual air isi ulang dengan menggunakan merek PROF tanpa izin. Laporan itu ditindaklanjuti melalui penyelidikan dengan mendatangi lokasi tempat isi ulang air minum yang dimaksud.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahuilah bahwa pelaku menjual air isi ulang dengan merek PROF kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas.
“karena itu pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, kata kasatreskrim, pihaknya menemukan ratusan galon merek PROF terisi air yang siap dijual. Satu galon yang telah dikemas dengan merek PROF, dijual tersangka dengan harga di atas isi ulang biasa dan di bawah harga asli dari PROF. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah tiap kali menjual ratusan galon.
“Pengakuan tersangka ini, dijual galon berkemasan PROF dihargai dengan belasan ribu atau di bawah harga asli PROF, tersangka jual air isi ulang ini secara serentak, bukan satu per satu, dimaksudkan supaya menyakinkan masyarakat bahwa itu galon dari PROF,” bebernya.
“Karena perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 100 ayat 1 dan 2 KUPH dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Angga selaku kuasa hukum pihak PROF mengakui telah melaporkan tersangka karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasakan air minum bermerek PROF terasa tak nyaman saat dikonsumsi. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui air yang dikonsumsi masyarakat itu berasal dari salah satu depot isi ulang air minum di daerah Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung. Pelaku mengisi galon dengan air dan menggunakan merek PROF, kemudian dijual murah ke masyarakat.
“Dengan adanya laporan ini sekaligus bisa membersihkan nama baik pihak PROF, karena merek PROF telah disalahgunakan oleh tersangka,” tegas Angga. (alh/ce/ala)